Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban Sila ke 4 dalam Pancasila

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak dan kewajiban sila ke 4, sumber: unsplash/MufidMajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan kewajiban sila ke 4, sumber: unsplash/MufidMajnun

Hak dan kewajiban sila ke 4 perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Sila ke 4 dalam Pancasila tersebut berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang harus diimplementasikan dalam kehidupan. Hal ini menjadi bukti bahwa Pancasila berperan sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Hak dan Kewajiban Sila ke 4

Ilustrasi Hak dan kewajiban sila ke 4, sumber: unsplash/MufidMajnun

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Edi Rohani (2019), Pancasila sebagai falsafah bangsa menjadi bagian terpenting dari perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era pra-kemerdekaan sampai sekarang.

Pancasila terdiri dari 5 sila yang masing-masing memiliki lambang dan makna yang berbeda-beda. Adapun hak dan kewajiban sila ke 4 dalam Pancasila yakni sebagai berikut:

Hak yang Terkandung dalam Sila ke 4

Hak adalah kewenangan atau kekuasaan unntuk melakukan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari. Adapun implementasi hak dalam sila ke 4 Pancasila bisa disimak di bawah ini:

  • Hak untuk mengeluarkan pendapat, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.

  • Hak mendapatkan kesempatan yang sama dalam lingkup pemerintahan, seperti menduduki posisi atau jabatan tertentu.

  • Hak untuk mengajukan penolakan atau sanggahan yang disampaikan dengan sopan.

Kewajiban yang Terkandung dalam Sila ke 4

Kewajiban adalah segala hal yang diwajibkan dan harus dilakukan. Terdapat dua jenis kewajiban, yakni kewajiban umum dan khusus. Kewajiban umum ditujukan untuk seluruh warga negara, sedangkan kewajiban khusus hanya dikerjakan oleh beberapa kelompok saja.

Adapun contoh implementasi kewajiban yang terkandung dalam sila ke 4 yakni sebagai berikut:

  • Mengutamakan kegiatan musyawarah dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

  • Mempertimbangkan kehendak peserta musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kemaslahatan bersama.

  • Turut serta dalam memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) sebagai bentuk partisipasi di bidang politik.

  • Tidak memaksakan kehendak diri sendiri saat tengah melaksanakan musyawarah.

  • Menyampaikan pendapat usai dipersilahkan oleh pimpinan musyawarah.

  • Bertanggung jawab, menghargai, dan melaksanakan seluruh hasil keputusan bersama dengan lapang dada dan sukarela.

Baca juga: Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Hak dan kewajiban sila ke 4 yang disebutkan di atas perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dijalankan dengan semestinya. (DLA)