Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban Sila ke 4 dalam Pancasila

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Agustus 2023 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hak dan kewajiban sila ke 4, sumber: unsplash/MufidMajnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan kewajiban sila ke 4, sumber: unsplash/MufidMajnun
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban sila ke 4 perlu dipahami oleh setiap warga negara Indonesia. Sila ke 4 dalam Pancasila tersebut berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
ADVERTISEMENT
Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai yang harus diimplementasikan dalam kehidupan. Hal ini menjadi bukti bahwa Pancasila berperan sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Hak dan Kewajiban Sila ke 4

Ilustrasi Hak dan kewajiban sila ke 4, sumber: unsplash/MufidMajnun
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Edi Rohani (2019), Pancasila sebagai falsafah bangsa menjadi bagian terpenting dari perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era pra-kemerdekaan sampai sekarang.
Pancasila terdiri dari 5 sila yang masing-masing memiliki lambang dan makna yang berbeda-beda. Adapun hak dan kewajiban sila ke 4 dalam Pancasila yakni sebagai berikut:

Hak yang Terkandung dalam Sila ke 4

Hak adalah kewenangan atau kekuasaan unntuk melakukan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari. Adapun implementasi hak dalam sila ke 4 Pancasila bisa disimak di bawah ini:
ADVERTISEMENT

Kewajiban yang Terkandung dalam Sila ke 4

Kewajiban adalah segala hal yang diwajibkan dan harus dilakukan. Terdapat dua jenis kewajiban, yakni kewajiban umum dan khusus. Kewajiban umum ditujukan untuk seluruh warga negara, sedangkan kewajiban khusus hanya dikerjakan oleh beberapa kelompok saja.
Adapun contoh implementasi kewajiban yang terkandung dalam sila ke 4 yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban sila ke 4 yang disebutkan di atas perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dijalankan dengan semestinya. (DLA)