Konten dari Pengguna

Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945! Sumber Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945! Sumber Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945! Soal ini merupakan bagian dari tugas PPKN untuk siswa kelas 6.

Selain memiliki hak, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban. Pelaksanaan hak dan kewajiban hendaknya dijalankan secara seimbang, agar tercipta kehidupan yang harmonis, tertib, dan teratur dalam kehidupan berbangsa.

Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945! Ini Penjelasannya

Ilustrasi Kemukakan Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945! Sumber Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD NRI tahun 1945. Berdasarkan buku Kewarganegaraan 1, Chotib, Djazuli (2007:116), berikut adalah jawaban untuk perintah soal kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945.

1. Hak Warga Negara

  1. Menyatakan diri sebagai penduduk dan warga negara Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal 26).

  2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1).

  3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2).

  4. Upaya pembelaan negara (27 Ayat 3).

  5. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28).

  6. Memperoleh jaminan dan perlindungan dalam pelaksanaan berbagai bidang hak asasi manusia (Pasal 28A s.d. 28J).

  7. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 Ayat 2).

  8. Ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1).

  9. Mendapat pengajaran (Pasal 31).

  10. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).

  11. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33).

  12. Memperoleh jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas umum serta dari pemerintah (Pasal 34).

2. Kewajiban Warga Negara

  1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Alinea I, Pembukaan UUD 1945).

  2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.

  3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Alinea IV, Pembukaan UUD 1945).

  4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 Ayat 2).

  5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1).

  6. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3).

  7. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J Ayat 2).

  8. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1).

  9. Ikut dalam pendidikan dasar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

  10. Pelaksanaan perekonomian berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian.

  11. Menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 26 Ayat 2 UUD 1945

Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI tahun 1945! Hak dan kewajiban warga negara telah dijelaskan secara garis besar pada pasal-pasal dalam UUD 1945. (DK)