Konten dari Pengguna

Hak-Hak Warga Negara yang Tercantum dalam UUD 1945 beserta Pasalnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 Agustus 2023 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Charlein Gracia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Charlein Gracia
ADVERTISEMENT
Setiap warga memiliki hak yang diperoleh atas dasar menyandang kewarganegaraan suatu negara. Di Indonesia terdapat beberapa hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang memuat hak warga negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara dapat beroleh hak-hak tertentu.

Pengertian Hak Warga Negara

Ilustrasi pengertian hak warga negara. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Adapun hak warga negara adalah hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menerima perlindungan dan pelayanan dari negara serta memperoleh kebebasan dan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hak juga dapat diartikan sebagai keistimewaan yang diberikan kepada warga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hak-Hak Warga Negara yang Tercantum dalam UUD 1945

Ilustrasi hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Dikutip dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, beberapa hak warga negara Indonesia yang tercatat dalam UUD 1945 yakni:
ADVERTISEMENT
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4. Hak atas kelangsungan hidup
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ADVERTISEMENT
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
Itulah beberapa hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 lengkap dengan pasal-pasalnya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan dapat mengetahui apa saja hak yang didapatkan dan dilindungi oleh negara.(MZM)
ADVERTISEMENT