Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 1

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
23 April 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan uud tahun 1945 pasal .... Sumber: nick agus arya/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan uud tahun 1945 pasal .... Sumber: nick agus arya/unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal 28E Ayat 1.
ADVERTISEMENT
Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak-hak atas kehidupannya. Pasal tersebut adalah jaminan dari negara seperti memeluk agama yang diyakini saja dan juga hak-hak kehidupan yang lain mulai dari pendidikan hingga tempat tinggal.

Setiap Orang Bebas Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Agamanya, Memilih Pendidikan dan Pengajaran, Memilih Pekerjaan, Memilih Kewarganegaraan, Memilih Tempat Tinggal di Wilayah Negara dan Meninggalkannya, Serta Berhak Kembali, Hal Ini Berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 1

Ilustrasi setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan uud tahun 1945 pasal .... Sumber: fikri rasyid/unsplash
Pasal 28E Ayat 1 adalah pasal yang membahas tentang hak-hak sebagai warga negara dan tentunya masih masuk dalam kategori Hak Asasi Manusia (HAM) secara umum. Konsep dasar HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan sama serta sederajat.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Beberapa Aspek terkait Hak Asasi Manusia, Abdul Rouf Hasbullah, dkk. (2023) Manusia dilahirkan lepas dan memiliki martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah manusia mesti dipelakukan secara sama, setimpal, dan beradab.
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentunya juga sangat memikirkan hak warganya agar tercipta kondisi HAM yang berjalan dengan seharusnya.
Seperti ayat yang berbunyi: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal Pasal 28E Ayat 1.
Dalam Pasal 28E Ayat 1, secara rinci hak-hak warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Hak Memeluk Agama dan Beribadat Menurut Agamanya

Indonesia adalah negara majemuk yang memiliki banyak keyakinan. Secara resmi ada enam agama yang diakui oleh pemerintah walaupun tidak menafikan bahwa ada banyak kepercayaan lain yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya adalah termasuk hak asasi manusia yang harus ada di sebuah negara karena agama merupakan suatu hal pokok yang melekat pada manusia. Indonesia mewujudkan jaminannya melalui pasal 28E ayat 1 ini.

2. Memilih Pendidikan dan Pengajaran

Pendidikan dan pengajaran adalah kebutuhan penting bagi generasi suatu bangsa agar dapat mengembangkan sebuah negara. Pendidikan yang bermutu wajib ada pada sebuah negara. Indonesia dengan berbagai pilihan instansi pendidikan membebaskan warganya untuk memilih mana yang terbaik untuk dirinya.

3. Memilih Pekerjaan

Indonesia menjamin warganya untuk memilih pekerjaan. Walaupun tentunya negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak untuk warga sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
ADVERTISEMENT

4. Memilih Kewarganegaraan

Indonesia membebaskan warganya untuk memilih kewarganegaraan. Dan Indonesia juga memberikan kesempatan bagi warga luar yang ingin memilih kewarganegaraan Indonesia dengan tentunya mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

5. Memilih Tempat Tinggal, Meninggalkannya, dan Kembali

Warga Indonesia dibebaskan untuk memilih tempat tinggal di seluruh wilayah NKRI. Warga negara juga memiliki hak meninggalkannya dan apabila ingin kembali, negara tidak melarangnya. Ini adalah bentuk kebebasan HAM bagi seorang warga negara.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, hal ini berdasarkan UUD tahun 1945 pasal 28E Ayat 1. Jika sebagai warga negara dilanggar hak-haknya, maka perlu diingatkan kembali memalui ayat tersebut. (ARD)
ADVERTISEMENT