Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hak yang Dijamin di dalam dan oleh UUD NRI 1945
3 Desember 2024 22:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum , Indonesia telah menjamin dan melindungi hak setiap warganya. Salah satunya adalah hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 disebut dengan hak konstitusional.
ADVERTISEMENT
Sebab, dilindunginya hak yang satu ini membuat masyarakat dapat memperoleh berbagai hal berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, rakyat Indonesia dapat memperoleh dan menjalankan haknya yang telah dilindungi negara.
Hak yang Dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 Disebut dengan Apa?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak adalah milik; kepunyaan; kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang , aturan, dan sebagainya).
Hak juga dapat diartikan sebagai peluang yang diberikan kepada setiap individu untuk memperoleh, melakukan, dan memiliki sesuatu yang diinginkan.
Ada banyak sekali hak yang dilindungi oleh negara, di antaranya adalah hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 disebut dengan hak konstitusional.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Digital Marketing oleh Sewaka, dkk. (2022) hak konstitusional adalah kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan secara hukum untuk aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Hak konstitusional harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia dan harus memiliki tujuan hukum. Tujuan hukum itu antara lain kepastian hukum, keadilan hukum, serta kemanfaatan hukum.
Hak yang satu ini memuat tentang hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan, hak atas rasa aman, hak kesejahteraan, dan lainnya.
Hak konstitusional memiliki beberapa karakteristik, yakni:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan singkat tentang hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 disebut dengan hak konstitusional. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan tentang hak yang dilindungi negara yang tercatat secara hukum.(MZM)