Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hak Perlindungan Anak Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
19 Januari 2024 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada sebuah pertanyaan berbunyi "Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak!". Persoalan perlindungan anak ini sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut dijabarkan definisi dari anak, perlindungan anak, keluarga, orang tua, wali, dan sebagainya yang bertujuan untuk memenuhi prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak.
Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Hak Perlindungan Anak!
Seorang anak secara tidak langsung adalah investasi bagi setiap negara. Anak merupakan sumber daya manusia di masa depan yang diharapkan dapat membangun suatu negara.
Mengutip buku Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Ratri Novita Erdianti (2020) secara internasional, setiap negara memiliki keharusan untuk menjamin setiap pelaksanaan yang dimiliki oleh setiap manusia, termasuk anak-anak.
Secara yuridis, setiap negara bertanggungjawab memberikan kesejahteraan baik secara lahir maupun batin, serta menjauhkan dari segala macam bahaya yang mengancam diri seorang anak.
Jawaban pertanyaan yang meminta untuk jelaskan apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak, dengan mengutip UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dapat diakses melalui laman peraturan.bpk.go.id, adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan perlindungan anak sendiri berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Hak perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang juga menjamin anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
Itulah uraian jawaban dari pertanyaan yang meminta untuk jelaskan apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak . Dari uraian tersebut diketahui bahwa hak perlindungan anak telah diatur oleh UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga setiap warga negara wajib melaksanakannya. (ARD)