Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan yang Wajib Dihindari Umat Islam
13 Maret 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Da banyak hal yang bisa membatalkan puasa. Sehingga, saat seseorang melakukannya, ia hanya mendapatkan rasa lapar dan haus saja, tetapi tidak mendapatkan kebaikan dan pahala yang ada di dalamnya.
Sebutkan yang Membatalkan Puasa Ramadan! Ini Jawabannya
Kewajiban tersebut datang dari Allah Swt. melalui sebuah ayat,
يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dikutip dari buku Dahsyatnya Puasa Sunah Kunci Utama Meraih Sukses Dunia dan Akhirat, Amirulloh Syarbini dan lis Nur'aeni Afgandi (2010), berikut ini jawaban dari pertanyaan sebutkan yang membatalkan puasa yakni:
ADVERTISEMENT
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum hingga masuknya benda ke dalam lubang tubuh dengan sengaja, seperti mulut, telinga, hidung yang melewati batasan sesuai syariat Islam dapat membatalkan puasa. Umat Islam tidak boleh makan dan minum secara sengaja saat menunaikan puasa.
Akan tetapi jika dilakukan karena lupa maupun tidak disengaja, maka puasa tetap sah. Sedangkan makanan dan minuman yang telah ditelan merupakan rezeki dari Allah Swt.
2. Muntah dengan Sengaja
Umat Islam yang muntah dengan sengaja saat berpuasa Ramadan, maka puasanya batal. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda,
"Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib mengganti puasanya." (HR. Tirmidzi 653 dan Ibnu Majah 1666)
ADVERTISEMENT
3. Haid dan Nifas
Bagi perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, maka puasanya tidak sah. Bahkan, jika kejadian tersebut masih berlangsung, maka tidak perlu berpuasa. Sebagaimana dalam sebuah hadis dari Abu Sa’id, Nabi Saw. bersabda,
"Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?" (HR. Bukhari, no. 304 dan Muslim, no. 79).
Puasa Ramadan yang tidak dilaksanakan akibat haid atau nifas harus diganti di hari lain sebelum puasa di tahun berikutnya dimulai.
4. Murtad
Murtad adalah keluarnya seorang umat Islam. Sehingga ia tidak lagi diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Sebab, salah satu syarat seseorang diwajibkan menunaikan puasa Ramadan adalah beragama Islam.
Baca Juga: Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat
Demikianlah penjelasan singkat dari pertanyaan sebutkan yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang hal-hal yang bisa menggugurkan kewajiban puasa Ramadan.(MZM)
ADVERTISEMENT