Hukum Membatalkan Puasa karena Tidak Kuat

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, ada hukum membatalkan puasa karena tidak kuat. Alasan tidak kuat disini tentunya harus memenuhi ketentuan yang diperbolehkan secara syar'i.
Lama puasa Ramadan adalah sehari penuh dimulai dari masuknya waktu subuh hingga adzan magrib berkumandang. Namun, terkadang ada kondisi seseorang tidak dapat melanjutkan puasa sampai selesai karena keadaan tertentu.
Hukum Membatalkan Puasa Karena Tidak Kuat
Allah Swt. tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dijelaskan dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا ؕ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا اكۡتَسَبَتۡؕ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَاۤ اِنۡ نَّسِيۡنَاۤ اَوۡ اَخۡطَاۡنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَاۤ اِصۡرًا كَمَا حَمَلۡتَهٗ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِنَا ۚرَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖ ۚ وَاعۡفُ عَنَّا وَاغۡفِرۡ لَنَا وَارۡحَمۡنَا ۚ اَنۡتَ مَوۡلٰٮنَا فَانۡصُرۡنَا عَلَى الۡقَوۡمِ الۡكٰفِرِيۡنَ
La yukallifullahu nafsan illa wusaha, laha ma kasabat wa alaiha maktasabat, rabbana la tu'akhizna in nasina au akhta'na, rabbana wa la tahmil alaina isran kama hamaltahu alal-lazina min qablina, rabbana wa la tuhammilna ma la taqata lana bih(i), wafu anna, wagfir lana, warhamna, anta maulana fansurna alal qaumil-kafirin
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."
Seperti halnya dalam permasalahan ibadah puasa, Allah Swt. memberikan keringanan bagi yang tidak mampu melaksanakannya. Namun, dengan catatan memenuhi ketentuan syar'i dan menggantinya (qadha) di lain waktu dan atau membayar fidyah sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Salah satu kondisi yang mungkin terjadi saat menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah tidak kuat melaksanakannya. Hukum membatalkan puasa karena tidak kuat diperbolehkan asal seperti diawal disebutkan, yakni memenuhi ketentuan syar'i.
Ketentuan syar'i yang membolehkan untuk membatalkan puasa Ramadan adalah ketika ibu yang sedang memberikan ASI eksklusif, orang yang sedang safar (musafir), orang tua renta, dan orang yang sedang sakit sehingga tidak memungkinkan/tidak kuat untuk berpuasa Ramadan.
Batasan untuk tidak kuat atau sakit, mengutip buku Fiqih Ibadah Mazhab Syafii, Dr. Syaikh Alauddin Za'tari (2019), batasan sakit parah tersebut, yaitu sakit yang membolehkan seseorang untuk bertayamum. Jika sakitnya terus-menerus atau berkelanjutan, ia boleh meninggalkan niat puasa di malam hari.
Juga menurut Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat.
Dan pendapat paling umum dari para ulama tafisir tentang hukum membatalkan puasa adalah dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing.
Baca Juga: Ketentuan Mengganti Puasa di Hari Lain
Itulah uraian hukum membatalkan puasa karena tidak kuat. Jika membatalkan puasa Ramadan, maka wajib baginya untuk mengganti puasa (qadha) di hari lain dan atau membayar fidyah untuk orang-orang miskin. (ARD)
