Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hal-Hal yang Sebaiknya Diketahui dari Hasil Refleksi Pemilu 2019
21 Desember 2023 21:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024, pesta demokrasi terbesar Indonesia alias Pemilu akan dilaksanakan. Berkaca dari Pemilu sebelumnya, hasil refleksi Pemilu 2019 menjadi catatan penting yang perlu diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 memang berjalan lancar dan damai tanpa konflik. Namun, Pemilu pada tahun tersebut menyisakan duka karena ada banyak petugas KPPS yang meninggal akibat beban kerja yang terlalu berat.
Refleksi Pemilu 2019
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pada tahun 2019 untuk pertama kalinya Pemilu dilaksanakan secara serentak. Maksud dari Pemilu serentak adalah waktu pemilihan umum calon anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres ) dilakukan pada saat bersamaan.
Pemilu serentak ini merupakan hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, seperti yang tertulis dalam situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), https://www.kpu.go.id.
Menurut Keputusan MK penyelenggaraan Pemilu serentak bertujuan untuk mengurangi beban keuangan negara, mencegah praktik politik yang mahal bagi peserta pemilu, menghindari politik uang yang melibatkan pemilih, mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau upaya politisasi birokrasi, serta meningkatkan efisiensi kerja pemerintah.
ADVERTISEMENT
Perubahan sistem ini tentunya membawa dampak yang cukup besar dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya bagi para petugas lapangan. Salah satu hal yang paling kentara adalah beban tugas KPPS yang menjadi makin berat.
Pemilu serentak membuat pemilih mencoblos lebih banyak kertas suara. Hal ini berdampak pada sistem penghitungan yang juga lebih rumit sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk membuat laporan.
Jam kerja yang panjang dan tugas yang terlalu berat akhirnya berdampak pada kesehatan petugas KPPS yang sebagian besar berasal dari kaum tua. Pada Pemilu 2019, total ada 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit akibat beban kerja yang berlebih. Hal ini tentu menciderai kesuksesan Pemilu 2019.
Belajar dari refleksi Pemilu 2019, akhirnya pada Pemilu 2024 ini dibuat peraturan baru mengenai syarat anggota KPPS. Batas usia untuk menjadi anggota KPPS adalah 17 hingga 55 tahun. Diharapkan dengan banyaknya anak muda yang berpartisipasi menjadi anggota KPPS, maka kejadian buruk pada Pemilu 2019 tidak lagi terulang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, guna meningkatkan kesejahteraan anggota KPPS, pada Pemilu 2024 mendatang, honor atau gaji KPPS juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Itulah salah satu refleksi Pemilu 2019 yang menjadi catatan penting untuk pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Belajar dari kejadian lampau, semoga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan jauh lebih baik. (SASH)