Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Dia Jawabannya
21 Desember 2023 18:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
2024 menjadi tahun pesta demokrasi di Indonesia. Sebagai pemilihan serentak, masyarakat akan memilih wakil rakyat di beberapa lembaga untuk lima tahun ke depan. Namunm yang menjadi pertanyaan adalah Pemilu 2024 memilih apa saja?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini sering kali diutarakan, terutama bagi pemilih baru. Bahkan pemilih yang lama masih banyak yang bingung mencoblos siapa saja. Hal ini dikarenakan banyaknya surat suara yang dipilih.
Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?
Pada tanggal 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah memiliki hak pilih. Total terdapat lima macam wakil-wakil rakyat yang dipilih.
Dikutip dari laman KPU, kpu.go.id, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, wakil rakyat yang dipilih pada tanggal 14 Februari 2024, jawaban dari pertanyaan Pemilu 2024 memilih apa saja yakni:
Adapun cara memilihnya dengan mencoblos surat suara. Surat suara sendiri berbentuk lembaran kertas yang dirancang khusus agar pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Surat suara untuk Pemilu 2024 sendiri dibedakan berdasarkan warna. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui instansi yang akan dipilihnya.
Jenis-Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Jenis-jenis surat suara dalam Pemilu 2024, yakni sebagai berikut.
1. Surat-Suara Abu-Abu
Jenis surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Keduanya masuk lembaga eksekutif negara yang menjalankan pemerintahan. Artinya, presiden dan wakil presiden adalah pemimpin negara sekaligus menjadi pemimpin pemerintahan Indonesia.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota legislatif, yakni anggota DPR RI. Di dalamnya, terdapat partai, nomor urut, dan nama calon anggota DPR RI.
Cara memilihnya dengan mencoblos nama atau nomor calon anggota DPR RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara merah merupakan kode untuk anggota legislatif DPD. Di dalamnya, terdapat nama dan foto calon anggota DPD. Cara memilihnya dengan mencoblos foto atau nama calon anggota DPD.
ADVERTISEMENT
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru merupakan surat suara untuk calon anggota DPRD tingkat provinsi. Di dalamnya, sama seperti surat suara DPR RI, yakni partai, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Cara memilihnya juga sama dengan surat suara DPR RI, yakni mencoblos pada bagian nomor urut atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara terakhir digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Isi dari surat suara berwarna hijau sama seperti surat suara DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi.
Cara memilihnya juga sama, yakni mencoblos pada bagian nomor urut atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Pemilu 2024 memilih apa saja dan cara memilihnya. Semoga bermanfaat dan memudahkan ketika menggunakan hak pilih pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. (MZM)
ADVERTISEMENT