Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengetahui TPS Pemilu 2024 secara Online, Mudah dan Praktis
20 Desember 2023 12:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah lokasi yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tempat untuk dilaksankannya pemilihan kepala daerah atau negara. Pada Pemilu 2024, informasi TPS bisa diakses secara online.
Lantas, bagaimana cara mengetahui TPS Pemilu 2024 secara online? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.
Cara Mengetahui TPS Pemilu 2024
Mengutip dari laman KPU, Tempat Pemungutan Suara (TPS ) adalah lokasi yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempatkan pemilih dalam suatu wilayah pada eleksi umum.
TPS merupakan tempat di mana pemilih mengatur suara mereka untuk memilih calon pemilih yang akan menjadi pemimpinan daerah, seperti presiden, wakil presiden, bupati, wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.
ADVERTISEMENT
Mengetahui TPS penting dilakukan karena TPS adalah tempat di mana pemilih memberikan hak suaranya pada hari pemilihan. Pemilih yang terdaftar secara resmi di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek nomor TPS mereka melalui situs web KPU.
Untuk mengetahui TPS yang akan digunakan pada Pemilu 2024 secara online , ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka Situs Resmi KPU
Pertama, kunjungi situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pastikan situs yang dibuka merupakan situs resmi untuk memastikan keamanan dan keakuratan informasi.
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK ) atau Nomor Paspor, tergantung status sebagai pemilih dalam negeri atau luar negeri. Pastikan data diri yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas.
3. Klik Tombol Pencarian
Setelah memasukkan data diri, klik tombol Pencarian untuk memulai proses pengecekan informasi. Sistem akan melakukan verifikasi dan menampilkan hasil sesuai dengan data yang Anda berikan.
ADVERTISEMENT
4. Periksa Informasi
Jika sudah terdaftar sebagai pemilih, hasil pencarian akan menampilkan nama pemilih beserta nomor TPS yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Pastikan untuk mencermati informasi ini dengan seksama.
5. Perhatikan Pesan Peringatan
Jika data tidak terdaftar, akan muncul pesan peringatan "Data anda belum terdaftar". Dalam hal ini, pastikan telah memasukkan informasi dengan benar atau segera hubungi instansi terkait untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, dapat dipastikan informasi TPS dapat diperoleh secara mudah dan cepat. Pastikan untuk melakukan pengecekan jauh sebelum hari pemungutan suara untuk menghindari kendala atau kebingungan pada saat pemilihan umum dilaksanakan.
Pemilih juga dapat dapat melakukan pengecekan DPT (Daftar Pemilih Tetap) secara daring melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
Pengecekan DPT dapat dilakukan dengan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit atau dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar, kemudian klik "Pencarian".
(SAI)