Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online dengan Mudah
12 Desember 2023 9:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, masyarakat di Indonesia diwajibkan untuk memandakan NIK dan NPWP. Maka dari itu, setiap warga Indonesia yang memiliki NPWP perlu tahu cara memadankan NIK dan NPWP.
ADVERTISEMENT
NIK dan NPWP adalah nomor unik yang digunakan untuk menjadi identitas masyarakat Indonesia. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara itu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, sehingga setiap penduduk yang memiliki NIK juga dianggap sebagai wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki NPWP perlu memadankan NPWP dnegan NIK.
Jika ingin mengetahui memadankan NIK dan NPWP, simak langkah-langkahnya dalam artikel ini.
Kenapa Perlu Memadankan NIK dan NPWP?
Pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengintegrasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
ADVERTISEMENT
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk memudahkan pengurusan hak dan kewajiban pajak dengan hanya menggunakan satu nomor identitas saja, yakni NIK.
Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 dimulai sejak awal tahun ini dengan batas waktunya akhir penyampaiannya sampai akhir Maret 2023 bagi orang pribadi dan April 2023 bagi wajib pajak badan.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Online dan Syaratnya
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Setiap warga negara yang memiliki NPWP, dianjurkan untuk segera memandakannya dengan NIK. Berikut cara memadankan NIK dan NPWP yang dikutip dari laman Pajak.go.id:
1. Buka Situs Resmi Pajak
Buka situs www.pajak.go.id melalui browser yang Anda gunakan. Tekan tombol login untuk masuk ke akun Anda.
ADVERTISEMENT
2. Masukkan Data NPWP
Isilah 15 digit NPWP Anda, gunakan kata sandi yang sesuai dengan akun Anda, dan masukkan kode keamanan yang diberikan.
3. Buka Menu Profil
Setelah berhasil login, arahkan kursor ke menu profil. Isilah NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan untuk memeriksa validitas NIK, lalu klik opsi ubah profil.
4. Logout dari Menu Profil
Untuk menguji keberhasilan langkah validasi, keluar dari menu profil atau lakukan logout. Ini penting untuk memastikan perubahan profil telah tersimpan.
5. Login Kembali dengan NIK 16 Digit
Login kembali menggunakan NIK 16 digit yang telah diubah sebelumnya. Gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Keberhasilan login menandakan selesainya proses validasi.
Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, setiap orang dapat memadankan NIK dan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(SAI)