Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hal yang Diatur secara Khusus dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945
21 Agustus 2023 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perihal mengenai keuangan negara diatur dalam Hal Keuangan Pasal 23 UUD 1945. Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
APBN adalah rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Tujuan penyusunan APBN adalah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara Khusus Mengatur tentang APBN
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus mengatur tentang penerimaan dan belanja negara untuk kesejahteraan rakyat. Berdasarkan buku Ius Constituendum, Djoko Sumaryanto (2020:30), berikut adalah bunyi pasal dan penjelasannya.
Dasar hukum keuangan Negara RI adalah Pasal 23 UUD 1945 (Amandemen IV) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 E UUD 1945 (Amandemen IV) menetapkan:
ADVERTISEMENT
Penjelasan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UUD 1945, meliputi:
Dengan demikian, pada hakekatnya pengertian keuangan negara dalam Pasal 23 UUD 1945 meliputi seluruh kekayaan negara yang dipisahkan maupun tidak, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Bunyi dan Makna Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus mengatur tentang APBN . APBN merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.(DK)