Konten dari Pengguna

Hal yang Diatur secara Khusus dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Agustus 2023 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara Khusus Mengatur tentang    Sumber Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara Khusus Mengatur tentang Sumber Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid
ADVERTISEMENT
Perihal mengenai keuangan negara diatur dalam Hal Keuangan Pasal 23 UUD 1945. Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
APBN adalah rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Tujuan penyusunan APBN adalah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan untuk kemakmuran rakyat.

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara Khusus Mengatur tentang APBN

Ilustrasi Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara Khusus Mengatur tentang Sumber Unsplash/Syahrul Alamsyah Wahid
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus mengatur tentang penerimaan dan belanja negara untuk kesejahteraan rakyat. Berdasarkan buku Ius Constituendum, Djoko Sumaryanto (2020:30), berikut adalah bunyi pasal dan penjelasannya.
Dasar hukum keuangan Negara RI adalah Pasal 23 UUD 1945 (Amandemen IV) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23 E UUD 1945 (Amandemen IV) menetapkan:
ADVERTISEMENT
Penjelasan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 UUD 1945, meliputi:
Dengan demikian, pada hakekatnya pengertian keuangan negara dalam Pasal 23 UUD 1945 meliputi seluruh kekayaan negara yang dipisahkan maupun tidak, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus mengatur tentang APBN. APBN merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.(DK)