Hewan Langka di Indonesia dan Undang-undang Perlindungannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
8 Maret 2021 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Orang utan merupakan salah satu hewan langka di Indonesia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Orang utan merupakan salah satu hewan langka di Indonesia. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hewan langka di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Satwa karena keberadaannya yang sudah diambang kepunahan, dan harus dijaga keberlangsungan hidupnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan Perundangan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Daftar Hewan Langka di Indonesia

UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa:
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal di atas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun lamanya, dan mendapatkan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Di Indonesia terdapat 816 jenis satwa endemik, dimana dari jumlah tersebut 71 jenis satwa sudah masuk dalam Red List IUCN, artinya, 71 jenis satwa tersebut sudah masuk dalam kategori kritis. (iucnredlist.org).
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah beberapa daftar hewan langka di Indonesia yang termasuk dalam kategori kritis:
ADVERTISEMENT
Untuk menyelamatkan hewan langka di Indonesia, perlu adanya aksi nyata dari kita semua dengan tidak memburu, tidak menjual, dan tidak menyakiti hewan, apalagi hewan langka yang sudah jelas dilindungi oleh Undang-undang.
Banyaknya konservasi dan suaka marga satwa tak akan berpengaruh banyak jika perburuan dan jual beli hewan langka masih banyak ditemui. Semoga bermanfaat. (Adelliarosa)