Konten dari Pengguna

Honor KPPS Pemilu 2024, Tugas, dan Wewenangnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Element5 Digital

Pemilu merupakan salah satu momen penting bagi bangsa Indonesia karena hasilnya akan menentukan masa depan bangsa dan negara. Jika masyarakat ingin berpartisipasi, bisa mendaftar menjadi petugas KPPS. Tentunya, ada honor KPPS pemilu 2024.

Petugas KPPU akan mendapatkan sejumlah honor atas pekerjaan yang telah dilakukan. Besaran honor ini perlu diketahui, terutama bagi yang mendaftar menjadi petugas KPPS.

Honor KPPS Pemilu 2024 dan Tugasnya

Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Arnaud Jaegers

Dikutip dari Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prasetyo, dkk (2021:184), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Untuk bisa menjadi petugas KPPS, masyarakat harus mendaftar dan mengikuti seleksi yang diadakan. Jika lolos seleksi, petugas KPPS akan menjalankan tugasnya dan mendapat honor. Ada dua kategori petugas KPPS, yaitu ketua dan anggota. Berikut adalah honor KPPS pemilu 2024.

  • Ketua: Rp1.200.000

  • Anggota: Rp1.100.000

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, tugas KPPS adalah sebagai berikut.

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

  • Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS;

  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Arnaud Jaegers

Dalam menjalankan tugasnya, petugas KPPS pemilu 2024 memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut.

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Syarat-Syarat untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa honor KPPS pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota. Honor tersebut diterima setelah petugas menjalankan tugas dan wewenangnya. (KRIS)