Konten dari Pengguna

Mengenal Syarat-Syarat untuk Menjadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Foto: Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Foto: Unsplash/Element5 Digital

Pemilu 2024 sudah di depan mata. Banyak masyarakat Indonesia, terutama para pemilih baru yang bertanya-tanya tentang berbagai hal tentang pesta demokrasi ini. Salah satunya adalah sebutkan syarat-syarat untuk menjadi pemilih.

Pasalnya, terdapat beberapa hal yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat Indonesia agar bisa memilih wakil rakyat. Di sisi lain, meskipun sudah memenuhi usia yang telah ditentukan, bisa saja tidak dapat memberikan suaranya.

Syarat-Syarat untuk Menjadi Pemilih Pemilu 2024

Ilustrasi syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Foto: Unsplash/Arnaud Jaegers

Dikutip dari laman KPU kpu.go.id, jawaban dari pertanyaan tentang sebutkan syarat-syarat untuk menjadi pemilih yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 yakni.

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-elektronik;

  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga dan keempat, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diketahui, daftar pemilih berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri dan pelaksanaan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan secara langsung atau dari rumah ke rumah oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Apabila masyarakat Indonesia sudah memenuhi syarat-syarat menjadi pemilih di atas, dapat melakukan pengecekan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum terdaftar, dapat dengan mendatangi KPU kabupaten/kota domisili.

Meski demikian, bagi masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik di TPS sesuai alamat pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024 dan Tugasnya

Itulah penjelasan dari jawaban sebutkan syarat-syarat untuk menjadi pemilih. Semoga dengan mengetahuinya, dapat mengetahui apa saja persyaratan untuk bisa memberikan suara di Pemilu 2024, baik sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun tidak.(MZM)