Konten dari Pengguna

Honor KPPS Pemilu 2024, Tugas, dan Wewenangnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Desember 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
Pemilu merupakan salah satu momen penting bagi bangsa Indonesia karena hasilnya akan menentukan masa depan bangsa dan negara. Jika masyarakat ingin berpartisipasi, bisa mendaftar menjadi petugas KPPS. Tentunya, ada honor KPPS pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Petugas KPPU akan mendapatkan sejumlah honor atas pekerjaan yang telah dilakukan. Besaran honor ini perlu diketahui, terutama bagi yang mendaftar menjadi petugas KPPS.

Honor KPPS Pemilu 2024 dan Tugasnya

Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Arnaud Jaegers
Dikutip dari Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prasetyo, dkk (2021:184), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Untuk bisa menjadi petugas KPPS, masyarakat harus mendaftar dan mengikuti seleksi yang diadakan. Jika lolos seleksi, petugas KPPS akan menjalankan tugasnya dan mendapat honor. Ada dua kategori petugas KPPS, yaitu ketua dan anggota. Berikut adalah honor KPPS pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, tugas KPPS adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi Honor KPPS Pemilu 2024. Sumber: Unsplash/Arnaud Jaegers
Dalam menjalankan tugasnya, petugas KPPS pemilu 2024 memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa honor KPPS pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota. Honor tersebut diterima setelah petugas menjalankan tugas dan wewenangnya. (KRIS)