Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Honor KPPS Pemilu 2024, Tugas, dan Wewenangnya
20 Desember 2023 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Petugas KPPU akan mendapatkan sejumlah honor atas pekerjaan yang telah dilakukan. Besaran honor ini perlu diketahui, terutama bagi yang mendaftar menjadi petugas KPPS.
Honor KPPS Pemilu 2024 dan Tugasnya
Dikutip dari Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat, Prasetyo, dkk (2021:184), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Untuk bisa menjadi petugas KPPS, masyarakat harus mendaftar dan mengikuti seleksi yang diadakan. Jika lolos seleksi, petugas KPPS akan menjalankan tugasnya dan mendapat honor. Ada dua kategori petugas KPPS, yaitu ketua dan anggota. Berikut adalah honor KPPS pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, tugas KPPS adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024
Dalam menjalankan tugasnya, petugas KPPS pemilu 2024 memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa honor KPPS pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.200.000 untuk ketua dan Rp1.100.000 untuk anggota. Honor tersebut diterima setelah petugas menjalankan tugas dan wewenangnya. (KRIS)