Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hubungan antara BPK, DPR, dan DPD dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
8 Desember 2023 21:49 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang saling berhubungan. Seperti pertanyaan tentang jelaskan hubungan antara BPK, DPR, dan DPD!
ADVERTISEMENT
Adanya badan pengawas membuat penyelenggaraan lembaga pemerintahan berjalan dengan baik. Di sisi lain, adanya BPK untuk menghindari dari kegiatan KKN.
Hubungan antara BPK, DPR, dan DPD
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan mandiri yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan.
Objeknya adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), adalah lembaga yang berfungsi sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga legislatif yang menjadi wakil-wakil provinsi. Selain itu, DPD berfungsi dalam pengajuan usul, pembahasan, dan memberi pertimbangan di bidang legislasi.
ADVERTISEMENT
Adapun jawaban dari pertanyaan jelaskan hubungan antara BPK, DPR, dan DPD yang dikutip dari jurnal Dinamika Relasi Antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Audit Keuangan Negara oleh Gilang Prama Jasa dan Ratna Herawati (2017), yakni:
BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dimaksudkan untuk mendukung fungsi DPR, dengan kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR sebagai pemegang fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang termasuk didalamnya yaitu keuangan Negara.
Hubungan BPK dan DPR terjadi karena maksud dari pembentukan BPK adalah untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap keuangan negara baik yang berbentuk APBN, APBD, BUMN, BUMD.
Selain itu, BPK bertugas memantau pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan BPK dan menyampaikan hasil pemantauannya tersebut kepada DPR.
ADVERTISEMENT
Meski pemantauan atas tindak lanjut dilaksanakan oleh BPK, tidak berarti tugas DPR untuk mengawasi Pemerintah dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK berkurang.
Peran BPK di sini hanya mendukung DPR dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya sementara DPR sebagai Pemegang Fungsi Pengawasan (Controlling) dan Fungsi Anggaran (Budget) tetap berperan besar dengan menggunakan hak-hak politiknya yaitu hak bertanya (angket), hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam entitas pelaporan Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Selanjutnya Laporan Keuangan tersebut disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan keuangan yang disajikan dari entitas akuntansi oleh BPK dihasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat opini.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD untuk laporan hasil pemeriksaan atas LKPP selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Pusat.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti berupa penjelasan atau jawaban oleh pejabat yang berwenang kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari.
Itulah jawaban dari pertanyaan jelaskan hubungan antara BPK, DPR, dan DPD. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan bagaimana sistem pemerintahan berjalan.(MZM)
ADVERTISEMENT