Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR di Indonesia
20 Oktober 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 5 Juni 2023 19:12 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tidak hanya ada satu pemerintah di Indonesia, melainkan ada beberapa jenis. Di antaranya adalah DPR, MK, Presiden, dan MPR. Keempat jenis pemerintah ini tidak dapat bertugas sendiri-sendiri karena mereka saling mempunyai keterkaitan.
Lantas, bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR? Simak ulasan lebih lanjut di bawah ini.
Hubungan antara Pemerintah di Indonesia
Mengutip jurnal Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 oleh Ahmad Yani (2018), Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil.
Sistem Presidensil merupakan sistem pemerintahan di mana adanya pemisahan kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”.
Lembaga eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri sebagai kepala pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Tugas lembaga eksekutif yang utama adalah melaksanakan undang-undang yang berlaku. Tugas ini dikelompokkan menjadi lima bidang, yakni diplomatik, administrasi, yudikatif, keamanan, dan legislatif.
Lalu, lembaga legislatif di Indonesia dipegang oleh MPR , DPR, dan DPD. Tugas utama dari lembaga legislatif ini adalah membuat dan merancang undang-undang untuk negara. Lembaga legislatif juga bertugas untuk mengontrol kinerja lembaga eksekutif agar sesuai dengan peraturan.
Terakhir ada lembaga yudikatif. Di Indonesia, lembaga yudikatif dipegang oleh MK atau Mahkamah Konstitusi dan MA atau Mahkamah Agung.
Meskipun memiliki wewenang yang berbeda, pada intinya kedua lembaga ini berperan untuk mengadili institusi pemerintahan bila tidak sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Jadi, gubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR adalah DPR dan MPR berperan sebagai pembuat undang-undang dan pengontrol Presiden.
ADVERTISEMENT
Sementara, Presiden adalah pihak yang melaksanakan undang-undang tersebut. Bila ada yang tidak sesuai dengan konstitusi atau undang-undang, maka akan diadili oleh MK.
Itulah jawaban dari pertanyaan “jelaskan bagaimana hubungan antara DPR , MK, Presiden, dan MPR di Indonesia". Semoga dapat memberimu pemahaman.
Baca Juga: Memahami 3 Lembaga dalam Trias Politika
(LOV)