Konten dari Pengguna

Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi. Sumber: pexels.com

Hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi adalah Pancasila menjadi unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, tak heran jika dalam penerapannya, dua konstitusi ini memiliki keterkaitan yang sangat erat.

Artinya, jika hanya dilaksanakan salah satunya, maka akan terjadi ketimpangan dalam implementasinya. Sebab, kedua konstitusi ini memang saling terikat satu sama lain dengan tujuan yang sama.

Hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi

Hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddiqie (2021), hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi adalah Pancasila merupakan roh, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.

Seperti yang diketahui bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan UUD 1945 adalah dasar konstitusi negara Indonesia. Artinya, Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya bisa diterapkan masyarakat. Sementara itu, UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.

Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, terutama di bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, tentu keduanya mempunyai hubungan yang saling berkaitan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

Pancasila adalah unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, Pancasila mempunyai kedudukan yang kuat dan posisinya tidak bisa tergantikan.

Pancasila menjadi dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1935. Oleh karena itu, setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila. Termasuk juga peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, dan lain sebagainya.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 adalah hubungan yang bersifat formal. Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara dan sebagai norma positif. Sehingga Pancasila mempunyai kedudukan yang kuat dan tidak bisa diubah.

Sementara itu, Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat.

Baca Juga: Pengertian Konstitusi dan Jenisnya di Indonesia

Demikian ulasan singkat tentang hubungan antara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi. Semoga informasi ini bermanfaat. (Anne)