Hubungan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hubungan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bersifat kesatuan. Artinya, kedua hal ini tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Hubungan ini bisa ditafsirkan menjadi beragam bentuk. Salah satunya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan penjelasan lebih lanjut dari Proklamasi.
Hubungan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Mengutip buku Mengenal Indonesia: Boli Sabon Max (2019: 140), Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah suatu peraturan kebijaksanaan yang kekuatannya mengikat secara yuridis sama dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam halaman yang sama juga dijelaskan bahwa Proklamasi yang terjadi tanggal 17 Agustus 1945 pada pukul 10.00 pagi ini juga menjadi pengumuman resmi berdiri atau lahirnya Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan bagian pendahuluan dari UUD itu sendiri. Di dalamnya terdapat berbagai prinsip yang mendasari keseluruhan UUD. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI 1945 juga menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hubungan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bersifat kesatuan. Hal tersebut dapat ditafsirkan menjadi beberapa aspek berikut.
1. Sebagai Penjelasan
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan penjelas dari Proklamasi. Artinya, Proklamasi berisi pernyataan resmi tentang kemedekaan Indonsia. Lalu, Pembukaan UUD NRI 1945 menjelaskan lebih lanjut tentang nilai-nilai yang dianut oleh Indonesia sebagai negara merdeka
2. Sebagai Penegasan
Proklamasi yang telah dideklarasikan ditegaskan lagi dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Hal ini dapat dilihat dalam kalimat “Kemedekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.”
3. Sebagai Cita-Cita
Proklamasi bukanlah akhir, namun awal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar kehidupan tersebut mempunyai tujuan yang jelas, maka Pembukaan UUD NRI 1945 telah mencantumkan berbagai cita-cita bangsa, seperti melindungi segenap bangsa Indonesia.
Baca juga: Pasal 37 UUD 1945: Dasar Yuridis Perubahan UUD Negara RI
Jadi, hubungan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bersifat kesatuan atau tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hal ini dapat dilihat dalam ketiga aspek di atas. (LOV)
