Pasal 37 UUD 1945: Dasar Yuridis Perubahan UUD Negara RI

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-Undang Dasar Negara RI sudah mengalami beberapa perubahan. Perubahan UUD tersebut telah diatur dalam pada 37 UUD 1945. Itulah mengapa dasar yuridis perubahan UUD Negara RI yaitu pasal 37 UUD 1945.
UUD 1945 sendiri merupakan hukum dasar tertulis sekaligus norma hukum tertinggi di Indonesia. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi dasar dari aturan perundang-undangan yang lainnya.
Dasar Yuridis Perubahan UUD Negara RI yaitu Pasal 37 UUD 1945
Dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII, Simanjuntak (2007:82), UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia yang berisi dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Sejak tahun 1999, MPR hasil pemilu 1999 sudah empat kali melakukan amandemen (perubahan) terhadap UUD 1945. Perubahan undang-undang dasar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada pasal 37 UUD 1945. Hal ini disebabkan dasar yuridis perubahan UUD negara RI yaitu pasal 37 UUD 1945.
Perubahan atau amandemen UUD dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002. Pada saat itu, perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan aturan dasar sehingga sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen UUD 1945 kedua dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
Adapun perubahan UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001. Sedangkan, amandemen terakhir dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Isi Pasal 37
Pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 berisi dan mengatur hal yang berbeda-beda. Berikut adalah isi pasal 37 UUD 1945.
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Baca juga: Mengenal BPUPKI sebagai Organisasi yang Meresmikan UUD 1945
Jadi, dasar yuridis perubahan UUD negara RI yaitu pasal 37 UUD 1945. Pelajari setiap pasal untuk menambah wawasan. (KRIS)
