Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya
7 Juni 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum asal melaksanakan ibadah kurban adalah materi Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk siswa kelas 6. Siswa akan mempelajari hukum dan tata cara penyembelihan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Kurban merupakan ibadah yang mengiringi peringatan Hari Raya Iduladha. Setiap tanggal 10 Dzulhijah, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban di tempat yang telah ditentukan.
Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban adalah Sunah Muakad, Ini Ulasannya!
Kurban merupakan ibadah yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. Hukum asal melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakad.
Berdasarkan buku Bank Soal Ujian Akhir Madrasah untuk SD/MI Kelas VI, Tamam Mahmud (2024:105), pengertian hukum sunah muakad, yaitu orang yang mengerjakan mendapat pahala, dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa.
Akan tetapi, orang yang mampu tetapi tidak melaksanakannya, maka dianggap tercela dalam pandangan agama. Pendapat tersebut berdasarkan dalil hadis yang diriwayatkan Imam Tirmizi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
أمرت بالشعر وهو سنة لكم (رواه الترمذي)
Rasulullah saw bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقرين مصلانا (رواه ابن ماجه)
Dalil lain juga terdapat dalam surat Al-Qur'an, berikut ini. Allah Swt, berfirman:
اعطينك الكوثر (۱) فصل نزيك والخر (۲) (الكوثر
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam
Diambil dari buku Fikih untuk kelas IX MTs, Hasbiyallah (2008:12), beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tata cara penyembelihan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Hukum asal melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakad. Sunah muakad merupakan hukum ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. (DK)