Konten dari Pengguna

Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban. Sumber Unsplash/Taliwang Mengaji
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban. Sumber Unsplash/Taliwang Mengaji

Hukum asal melaksanakan ibadah kurban adalah materi Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk siswa kelas 6. Siswa akan mempelajari hukum dan tata cara penyembelihan hewan kurban.

Kurban merupakan ibadah yang mengiringi peringatan Hari Raya Iduladha. Setiap tanggal 10 Dzulhijah, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban di tempat yang telah ditentukan.

Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban adalah Sunah Muakad, Ini Ulasannya!

Ilustrasi Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban. Sumber Unsplash/Orkun Azap

Kurban merupakan ibadah yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. Hukum asal melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakad.

Berdasarkan buku Bank Soal Ujian Akhir Madrasah untuk SD/MI Kelas VI, Tamam Mahmud (2024:105), pengertian hukum sunah muakad, yaitu orang yang mengerjakan mendapat pahala, dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa.

Akan tetapi, orang yang mampu tetapi tidak melaksanakannya, maka dianggap tercela dalam pandangan agama. Pendapat tersebut berdasarkan dalil hadis yang diriwayatkan Imam Tirmizi sebagai berikut.

أمرت بالشعر وهو سنة لكم (رواه الترمذي)

Artinya: "Saya disuruh menyembelih kurban, dan berkurban itu sunah bagi kamu" (HR. Tirmizi).

Rasulullah saw bersabda:

من كان له سعة ولم يضح فلا يقرين مصلانا (رواه ابن ماجه)

Artinya: "Barang siapa memiliki keleluasaan (untuk berkurban), namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami" (HR. Ibnu Majah).

Dalil lain juga terdapat dalam surat Al-Qur'an, berikut ini. Allah Swt, berfirman:

اعطينك الكوثر (۱) فصل نزيك والخر (۲) (الكوثر

Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakan salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah), dan mendekatkan diri kepada Allah Swt" (QS. Al-Kautsar 1-2).

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dalam Islam

Ilustrasi Hukum Asal Melaksanakan Ibadah Kurban. Sumber Unsplash/Taliwang Mengaji

Diambil dari buku Fikih untuk kelas IX MTs, Hasbiyallah (2008:12), beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tata cara penyembelihan, yaitu:

  1. Menggunakan pisau atau sejenisnya yang sangat tajam agar lebih mudah untuk memotong urat tenggorokannya.

  2. Seorang yang berkurban sebaiknya menyembelih hewan kurban dengan tangannya sendiri, tidak mewakilkan kepada orang lain.

  3. Disunahkan menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat.

Baca juga: 3 Makna Kurban dan Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Islam

Hukum asal melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakad. Sunah muakad merupakan hukum ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. (DK)