Konten dari Pengguna

Hukum Berenang saat Puasa beserta Dalilnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

hukum berenang saat puasa
zoom-in-whitePerbesar
hukum berenang saat puasa

Masih banyak umat muslim yang merasa bingung dengan hukum berenang saat puasa. Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga diri dari masuknya benda cair atau padat melalui lubang-lubang anggota tubuh.

Hal ini berlaku pada telinga, mulut, hidung, kubul, dan dubur saat berpuasa. Karena perbuatan tersebut dapat membatalkan ibadah puasa. Oleh karena itu, penting sekali mengetahui hukum melakukan renang saat sedang berpuasa.

Hukum Berenang saat Puasa

Ilustrasi Hukum Berenang saat Puasa, sumber: unsplash/Reagan

Hukum berenang saat puasa pada dasarnya tidak membatalkan. Sebab, aktivitas yang membatalkan yaitu makan, minum, dan melakukan jimak (berhubungan suami-istri).

Mengutip buku Menggapai Rahhmat dan Ampunan di Bulan Ramadhan oleh Abu Utsman Khariman (2024), orang yang berenang berpotensi akan meminum air kolam tanpa disengaja. Apalagi, bagi orang yang belum mahir dalam berenang.

Jadi, orang yang berenang bisa dibagi menjadi dua macam, yakni orang yang sudah pandai berenang dan yang belum. Jika sudah pandai berenang, para ulama memberikan fatwa bahwa hukumnya makruh.

Dengan kata lain, aktivitas ini sebaiknya dihindari untuk dilakukan saat bulan Ramadan. Jika mampu menghindari aktivitas ini, maka akan mendapatkan pahala karena mampu menahan diri untuk tidak berenang. Adapun jika tetap ingin berenang, maka tidak masalah. Sebab, berenang tidak menjadi penyebab batalnya puasa.

Pendapat Ulama tentang Berenang saat Puasa

Ilustrasi Hukum Berenang saat Puasa, sumber: unsplash/Richard

Orang yang berenang tidak akan batal puasanya selama tidak meminum air dengan sengaja. Seperti halnya dengan istinsyaq yang dilakukan dengan memasukkan air ke dalam hidung saat berwudhu.

Saat berpuasa, umat muslim dilarang untuk beristinsyaq dengan maksimal. Sebab, dikhawatirkan air tersebut akan masuk ke dalam tenggorokan hingga ke dalam lambung. Jika dikaitkan dengan berenang, maka hukum melakukan olahraga tersebut saat berpuasa adalah makruh.

Jika air kolam terminum secara tidak sengaja atau tidak, maka puasanya menjadi batal. Dengan begitu, orang tersebut wajib mengganti puasanya setelah Ramadan berakhir.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim pernah berkata:

“Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Baca juga: Hukum Puasa Tidak Sahur menurut Hadits

Jadi, hukum berenang saat puasa adalah makruh, bahkan bisa menjadi haram. Oleh karena itu, setiap muslim perlu menghindari segala aktivitas yang berpotensi membatalkan puasa. (DLA)