Konten dari Pengguna

Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri, Bolehkah?

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 April 2024 21:24 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustasi Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri, Sumber Unsplash Chi N Ph M
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri, Sumber Unsplash Chi N Ph M
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selama puasa Ramadan, umat muslim harus menahan diri agar tak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa seperti berhubungan suami istri. Seiring akan berakhirnya Ramadan, muncul pertanyaan baru terkait hukum berhubungan suami istri Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Hukum tersebut perlu dipahami oleh umat muslim yang sudah berumah tangga. Dengan demikian, umat muslim tersebut tidak ragu lagi saat Idul Fitri tiba nanti

Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri

Ilustasi Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri, Sumber Unsplash Brian Hartley
Menurut buku Islam yang Santun dan Ramah, Toleran dan Menyejukkan, Dr. Zaprul Khan (2017: 21), Idul Fitri merupakan hari raya kembalinya manusia kepada fitrah kesuciannya, kepada kecenderungan primordialnya untuk senantiasa melakukan kebajikan.
Idul Fitri dirayakan setelah bulan Ramadan. Di hari ini, umat muslim dapat melakukan berbagai hal yang tidak diperbolehkan saat bulan Ramadan. Misalnya adalah makan dan minum di siang hari. Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri Idul Fitri? Ini uraiannya.

1. Mubah

Pendapat pertama menyatakan bahwa suami istri boleh berhubungan baik di malam maupun siang hari. Dengan kata lain, hukumnya adalah mubah. Hal ini dinyatakan oleh Syaikh Muhammad Sholah Munajed pada Fatwa Islam Nomor 38224.
ADVERTISEMENT

2. Makruh

Di sisi lain, ada yang menyatakan bahwa hubungan suami istri di malam Idul Fitri berhukum makruh. Artinya, hal tersebut lebih baik ditinggalkan daripada dilakukan. Bagaimanapun juga, hukumnya tidak sampai haram.
Pendapat ini dapat ditemukan dalam Kitab Ihyaā€™ dan Qurrotul ā€˜Uyun. Lebih jelasnya dalam kitab tersebut disebutkan bahwa hubungan suami istri dimakruhkan pada tiga malam di tiap bulannya, yaitu awal bulan, awal pertengahan bulan, dan akhir bulan.

3. Dapat Menjadi Haram

Selain itu, hubungan suami istri di Idul Fitri juga dapat menjadi haram. Namun, hal ini tak berkaitan dengan waktunya, tetapi kondisi yang dialami istri maupun suami. Misalnya saat haid, nifas, berihram umrah, serta iā€™tikaf.
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum berhubungan suami istri Idul Fitri bisa dibedakan menjadi tiga berdasarkan pendapat maupun kondisi suami atau istri. Tiga hukum tersebut adalah mubah, makruh, dan bisa menjadi haram. Semoga dapat dipahami. (LOV)