Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri dalam Agama Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah terdapat hukum berhubungan suami istri Idul Fitri dalam agama Islam? Selama bulan suci Ramadhan, banyak pasangan suami dan istri harus menahan diri untuk tidak berhubungan dan menahan nafsu.
Namun, masih banyak orang yang menanyakan hukum jika berhubungan suami istri di saat Idul Fitri. Apa hukumnya dalam agama islam? Yuk simak pembahasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.
Apa Hukum Berhubungan Suami Istri Idul Fitri?
Sebelum membahas mengenai hukum berhubungan suami istri Idul Fitri, apakah kamu tahu definisi dari hari tersebut?
Dikutip dari buku dengan judul Stimulant Langit Saat Idul Fitri karya Hikmat, dkk (2022), Hari Raya Idul Fitri adalah hari ketika umat muslim di seluruh dunia berbahagia dan bergembira karena Allah/hal ini dikarenakan mereka telah berhasil menyempurnakan ibadahnya dan memperoleh pahala puasa.
Baca juga: Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim, Muslim Wajib Tahu!
Lalu apakah saat malam takbiran atau saat Hari Raya, pasangan suami istri diperbolehkan untuk berhubungan? Pada dasarnya, tidak ada dalil atau hadis yang menyebutkan tentang hukum berhubungan suami istri saat Hari Raya.
Bahkan, pada saat bulan puasa, lailatul qadar, dan malam Idul Adha, pasangan suami istri diperbolehkan untuk berhubungan intim. Hal ini sesuai dengan Fatwa Islam yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Sholah Munajed sebagai berikut:
ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء
Artinya: “Hubungan intim pada malam hari raya atau siang hari hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari Ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Fatwa Islam, No. 38224).
Jadi dapat disimpulkan bahwa bagi pasangan suami istri hukumnya sah-sah saja jika berhubungan pada saat malam takbiran atau saat Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri adalah sebagai berikut:
Ketika istri dalam kondisi haid atau nifas
Saat siang hari di bulan Ramadhan
Saat ihram haji dan umrah
Saat sedang i’tikaf
Sekarang sudah tahu kan hukum berhubungan suami istri Idul Fitri dalam agama Islam? Semoga pembahasan di atas dapat menambah wawasanmu ya! (FAR)
