Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam Syariat Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Agama Islam mengatur mengenai segala aspek dalam kehidupan umatnya. Salah satunya adalah hukum berjabat tangan dengan lawan jenis. Hal ini sering menjadi pertanyaan dikalangan umat Muslim karena terdapat pembatasan interaksi antara lawan jenis dalam syariat Islam.
Dalam Bahasa Arab, berjabat tangan disebut sebagai Al Mushafahah. Berjabat tangan sendiri merupakan suatu sunnah yang dimaksudkan sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan. Terdapat hadis-hadis yang membahas mengenai keutamaan berjabat tangan, diantaranya:
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا [رواه ابن ماجه حسنه أحمد والترمذي وابن ماجه].
Dari al–Barra bin ‘Azib (diriwayatkan), ia berkata, bersabda Rasulullah saw, “Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu, kemudian saling berjabat tangan kecuali keduanya akan diampuni (dosa) sebelum mereka berpisah” [HR. Ibnu Majah, No: 3693].
Namun, berjabat tangan tak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat aturan yang telah disepakati oleh para alim ulama terkait hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mukhrim.
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis dalam Islam
Menurut artikel Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) tulisan Akhlanudin Uhamka yang dimuat dalam laman gema.uhamka.ac.id, seorang muslimah haruslah menjaga diri dengan tidak memperlihatkan auratnya.
Sebagaimana dikemukakan oleh HR al-Bukhari No 6674 dalam bab Bai’at Wanita:
Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan), ia mengatakan, Nabi saw membaiat wanita cukup dengan lisan (tidak berjabat tangan) dengan ayat ini, “untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun …“ sampai akhir (QS. al-Mumtahanah 12). Aisyah berkata, tangan Rasulullah saw sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (istrinya) [HR. al-Bukhari, No: 6674, dalam bab Ba’iat Wanita]
Secara tersurat dalam hadis tersebut ditunjukan bahwa Rasulullah SAW tidak menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya. Namun ada juga jumhur ulama yang berpendapat bahwa jabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahram dimungkinkan dengan syarat tidak ada syahwat dan tidak dimungkinkannya fitnah saat berjabat tangan.
Hal ini karena dalam perspektif usul al-fiqh, ketika Rasulullah tidak melakukan sesuatu, bukan berarti hal tersebut serta merta menjadi haram. Bisa jadi hal ini berarti makruh ataupun mubah. Selain itu ada pula riwayat hadis lain yang meriwayatkan jabat tangan Rasulullah saat membaiat.
Baca Juga: Idul Fitri, COVID-19, dan Budaya Bersalaman
Salah satu contoh pendapat ulama adalah Yusuf al-Qaradhawi yang berpendapat bahwa perempuan dan laki-laki yang tidak boleh berjabat tangan bukanlah suatu keharaman yang mutlak melainkan sebuah tindakan preventif atau sad az-zariah dari jatuhnya pada perbuatan syahwat yang dilarang maupun fitnah.
Pendapat ini didasari oleh argumen bahwa adanya keringanan (rukhshah) pada laki-laki atau perempuan yang tidak bersyahwat misalnya pada orang yang sudah tua. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan dalam islam, harus dilihat peristiwanya terlebih dahulu. Wallahu alam bi’sawab. (AGI)
