Hukum Berkumur saat Puasa Ramadhan, Boleh atau Tidak?

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim di seluruh dunia. Dalam hal keutamaan, puasa memiliki keutamaan yang sangat besar dan telah dikhususkan oleh Allah bagi diri-Nya dan Dialah yang memberikan pahala kepada orang yang melaksanakannya.
Namun, pahala puasa Ramadhan yang begitu besar dapat rusak atau hilang apabila kamu menjalankan ibadah puasa tetapi tidak mengetahui dan menyepelekan hukum-hukum puasa itu sendiri.
Hukum Berkumur Saat Berpuasa
Memasukkan makan atau minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Lalu, bagaimana dengan hukum berkumur saat berpuasa, batal atau tidak?
Dikutip dari buku Tanya Jawab Fikih Sehari-hari yang ditulis oleh Mahbub Maafi (2018: 65), berkumur ketika wudhu ataupun selain wudhu seperti ketika sedang bersikat gigi dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, perlu diingat jangan sampai ada air yang tertelan karena hal tersebut akan membatalkan puasa.
Pada dasarnya berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) ketika sedang menjalankan ibadah puasa tidak disunnahkan. Hal tersebut karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak sunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’.” (Zakariya al-Anshari, al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1442H/2000 M, Juz I, h. 39)
Menurut imam Syafi’i, maksud bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) dalam berkumur adalah memasukkan air ke dalam mulut kemudian menjalankannya di dalam mulut dan memuntahkannya. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
“Imam Syafi’i berkata bahwa bersungguh-sungguh dalam berkumur dalam mengambil air (dari tangan) dan kedua bibir kemudian menjalankannnya (memutar-mutar) di dalam mulut lantas memuntahkannya. Sedang bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung dalam mengambil air kemudian menghirupnya dengan nafas lantas mengeluarkannya.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, Juz I, h. 355).
Sekian penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa Ramadhan, apakah boleh atau tidak yang perlu diketahui sebelum melaksanakan ibadah. Semoga informasi ini bermanfaat! (CL)
