Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Hadiah dalam Ajaran Islam dan Adab yang Harus Diperhatikan
20 Maret 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada momen tertentu, biasanya orang akan memberikan hadiah kepada orang lain. Misalnya, saat ulang tahun atau ketika mendapat prestasi tertentu. Adapun dalam ajaran Islam , hukum hadiah adalah mubah, yakni boleh dilakukan maupun ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Namun, tentu saja memberikan hadiah yang dimaksud adalah pemberian dengan tujuan yang positif. Jadi, bukan untuk memberi sogokan karena ingin mendapatkan hal yang lebih besar atau lebih baik.
Hukum Hadiah dalam Islam dan Adabnya
Mengutip dari buku Hukum Suap & Hadiah, Abd. Gani bin Ismail An-Nablis (2004:134), hukum hadiah adalah mubah, di mana umat muslim boleh melakukannya ataupun meninggalkannya.
Secara umum, hadiah merupakan harta yang diberikan dan dihadiahkan kepada seseorang dalam rangka penghormatan. Sementara dalam madzhab Syafi’i, pengertian hadiah adalah pemberian suatu benda tanpa adanya imbalan, yang disertai dengan memindahkan barang tersebut ke penerima hadiah sebagai bentuk penghormatan.
Terdapat beberapa adab dalam memberikan hadiah yang penting untuk diperhatikan oleh umat muslim, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Memandang Utama kepada Orang yang Diberi Hadiah
Pemberian hadiah kepada orang lain tidak disebut sebagai hadiah, tetapi sedekah.
Maka dari itu, apabila berniat memberi sesuatu pada orang lain sebagai hadiah, maka harus memandang sisi keutamaan atau kelebihan dari orang tersebut sebagai sikap menghargai atau menghormati.
Misalnya, seperti tokoh masyarakat, orang alim, sesepuh, dan lainnya.
2. Menampakkan Rasa Senang saat Menyerahkan Hadiah
Memberi hadiah bukan kewajiban karena hukumnya mubah. Oleh karena itu, akan terasa janggal jika orang yang memberikan hadiah merasa terpaksa, sehingga tidak bisa menampakkan rasa senangnya.
Jadi, sebaiknya sadari bahwa pemberian itu bersifat sukarela sebagai ungkapan terima kasih atau penghargaan atas keutamaan yang ada padanya.
3. Bersyukur saat Melihat Orang yang akan Diberi Hadiah
Apabila menampakkan rasa senang di depan orang lain lebih bersifat sosial, maka rasa syukur dalam hati saat bertemu dengan orang yang akan diberi hadiah termasuk ke dalam hablum minallah. Hal ini karena bersyukur merupakan ibadah personal kepada Allah Swt.
ADVERTISEMENT
Rasa syukur ini menjadi penting karena umat muslim perlu menyadari bahwa tidak semua orang mendapat kesempatan atau diberi kemampuan untuk memberikan hadiah kepada orang lain.
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah dan Keutamaan Ibadahnya
Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa hukum hadiah adalah mubah. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan keislaman setiap muslim. (Anne)