Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Investasi Emas Digital dalam Islam, Haram atau Halal?
9 April 2025 21:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Emas adalah salah satu instrumen investasi yang dianggap paling aman karena risikonya termasuk rendah. Belum lama ini, muncul tren investasi emas digital di kalangan masyarakat. Lantas, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana hukum investasi emas digital dalam Islam?
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, Islam membolehkan umatnya untuk melakukan investasi. Namun, tetap harus disesuaikan dengan syariat ajaran Islam. Jadi, bagaimana dengan investasi emas digital ini?
Menilik Hukum Investasi Emas Digital dalam Islam
Mengutip dari buku Investasi dan Pasar Modal, Lola Kurnia Pitaloka (2023:103), salah satu keuntungan yang menarik dalam berinvestasi emas adalah fleksibilitas dalam pencarian dan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan jenis investasi lainnya.
Oleh karena itu, tidak heran jika sekarang ini masyarakat tertarik untuk mencoba investasi emas. Terutama emas digital yang diketahui memiliki modal investasi yang relatif rendah.
Apalagi perkembangan investasi digital, termasuk emas digital, kini sudah semakin pesat. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hukum investasi emas digital dalam Islam menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, secara prinsip, kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan hukum syariah. Akan tetapi, pentingnya untuk memiliki aturan yang lebih ketat demi melindungi para investor dari potensi kerugian yang bisa terjadi akibat kurangnya regulasi.
Bukan hanya itu saja, meski kepemilikan emas digital dianggap sah dalam Islam, tetapi para investor tetap harus hati-hati karena beberapa waktu terakhir mulai banyak bermunculan kasus penipuan yang merugikan investor.
Beberapa perusahaan sering kali menawarkan emas digital tanpa memberikan emas secara fisik. Hal inilah yang dalam beberapa kasus akhirnya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli dan akhirnya hilang tanpa kompensasi. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih perusahaan atau manajer investasi yang memang sudah resmi dan di bawah pengawasan OJK untuk menghindari risiko tersebut.
ADVERTISEMENT
Itu dia ulasan singkat tentang hukum investasi emas digital dalam Islam. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan umat muslim seputar investasi menurut Islam. (Anne)