Konten dari Pengguna

Hukum Islam Seputar Apakah Sepupu Mahram Kita

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 April 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Apakah Sepupu Mahram Kita. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Apakah Sepupu Mahram Kita. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah sepupu mahram kita dalam Islam? Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang sering ditanyakan dalam majelis kajian ilmu pernikahan dalam agama Islam. Hal ini karena terkadang kita tidak dapat memperkirakan siapa jodoh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Pernikahan dan jodoh memang merupakan misteri Ilahi. Manusia tidak akan mengetahui siapa jodohnya yang sebenarnya hingga hari pernikahannya. Kadang tanpa diketahui, jodoh sudah berada di dekat kita seperti sahabat, teman kerja, maupun sepupu sendiri.

Apakah Sepupu Mahram Kita dalam Islam?

Illustrasi Apakah Sepupu Mahram Kita. Sumber: unsplash.com
Sebelum mengetahui apakah sepupu mahram kita atau bukan, ada baiknya kita memahami apa itu definisi mahram dalam Islam. Dalam bahasa Arab sendiri, istilah Mahram berarti semua orang yang haram dinikahi karena sebab-sebab tertentu.
Mahram sendiri dapat diartikan sebagai seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sepersusuan, atau hubungan perkawinan sehingga keduanya dilarang untuk menikah.
Terdapat dua kategori mahram, yaitu hurmah muabbadah (haram selamanya) dan hurmah muaqqatah (haram dalam waktu tertentu). Untuk hurmah muabbadah, penyebabnya adalah hubungan kekerabatan, permantuan, dan persusuan yang sama.
ADVERTISEMENT
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 telah dijelaskan 7 perempuan yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan yaitu:
ADVERTISEMENT
Dalam surat ini, dapat diperhatikan bahwa sepupu tidak termasuk dalam golongan yang dilarang untuk dinikahi. Dalam buku Mistik, Seks, dan Ibadah, (2004:14-15) karya Moh. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa sepupu bukanlah mahram, karena itu dalam Islam boleh terjalin hubungan perkawinan antar sepupu.
Memang terdapat sebagian masyarakat yang melarang perkawian antar sepupu karena kebudayaan, maupun atas dasar kedekatan kekerabatan. Namun, larangan ini bukanlah atas dasar hukum Islam karena sepupu bukanlah mahram. Pada akhirnya, keputusan untuk menikah dengan sepupu berbalik kepada pandangan masing-masing. (AGI)