Hukum Islam yang Mengatur Hubungan antara Seseorang dan Orang Lain

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam merupakan agama yang sempurna. Di dalamnya terdapat beragam ajaran yang bisa dijadikan pedoman oleh umat Muslim. Ajaran tersebut bisa bermacam-macam bentuknya. Salah satunya adalah hukum yang mengatur hubungan sesama manusia.
Hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain disebut sebagai muamalah. Di dalamnya terdapat beragam aturan yang penting bagi kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Seperti apakah hukum muamalah tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.
Mengenal Muamalah dalam Islam
Mengutip Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer oleh Taufiqur Rahman (2021:15), menurut bahasa, muamalah berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Muamalah adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia dengan memandang kepada aktivitas hidup seseorang untuk saling berhubungan antar sesama manusia.
Hukum muamalah pun penting untuk diketahui, dipelajari, dan diterapkan oleh umat Islam karena aturan-aturan yang terdapat dalam hukum muamalah berkaitan dengan semua urusan kita di dunia. Oleh sebab itu, kita bisa menjalani kehidupan di dunia sesuai dengan syari’at Islam sehingga akhirat pun bisa terjaga.
Pembagian Muamalah
Hukum muamalah memiliki cakupan yang sangat luas. Namun berdasarkan bentuk aspeknya, hukum muamalah terbagi menjadi dua, yakni:
1. Muamalah Adabiyah
Muamalah adabiyah ialah hukum muamalah yang meliputi semua kegiatan pertukaran barang dilihat dari pelakunya, yaitu manusia.
2. Muamalah Madiyah
Muamalah madiyah ialah hukum muamalah yang meliputi objek muamalah dan bendanya. Di dalam muamalah madiyah inilah terdapat beragam aturan tentang benda, seperti halal, haram atau syubhat.
Muamalah madiyah sendiri meliputi gadai, syirkah, jual beli, mudharabah, serta jaminan dan tanggungan.
Baca juga: Mudharabah: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Ketentuannya dalam Islam
Ruang Lingkup Muamalah
Selain itu, ada hukum-hukum lain yang masih dilingkupi oleh hukum muamalah. Berikut di antaranya:
Hukum Keuangan dan Ekonomi (Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah)
Hukum Perundang-undangan (Al-Ahkam Al-Dusturiyyah)
Hukum Perdata (Al Ahkam Al Maliyah)
Hukum Pidana (Al-Ahkam Al-Jinaiyyah)
Hukum Kenegaraan (Al-Ahkam Al-Duwaliyyah)
Hukum Keluarga (Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah
Hukum Acara (Al-Ahkam Al-Murafa’at)
Jadi, hukum Islam yang berisi hubungan antara seseorang dan orang lain adalah muamalah. Muamalah patut diterapkan agar kita bisa menjalani dunia sesuai syariat Islam. (LOV)
