Hukum Islam yang Mengatur Hubungan antara Seseorang dan Orang Lain

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
30 November 2022 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Islam yang Mengatur Hubungan antara Seseorang dan Orang Lain, Foto Unsplash Abdullah Oguk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Islam yang Mengatur Hubungan antara Seseorang dan Orang Lain, Foto Unsplash Abdullah Oguk
ADVERTISEMENT
Islam merupakan agama yang sempurna. Di dalamnya terdapat beragam ajaran yang bisa dijadikan pedoman oleh umat Muslim. Ajaran tersebut bisa bermacam-macam bentuknya. Salah satunya adalah hukum yang mengatur hubungan sesama manusia.
ADVERTISEMENT
Hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain disebut sebagai muamalah. Di dalamnya terdapat beragam aturan yang penting bagi kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam. Seperti apakah hukum muamalah tersebut? Simak ulasannya di bawah ini.

Mengenal Muamalah dalam Islam

Mengutip Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer oleh Taufiqur Rahman (2021:15), menurut bahasa, muamalah berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan. Muamalah adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia dengan memandang kepada aktivitas hidup seseorang untuk saling berhubungan antar sesama manusia.
Hukum muamalah pun penting untuk diketahui, dipelajari, dan diterapkan oleh umat Islam karena aturan-aturan yang terdapat dalam hukum muamalah berkaitan dengan semua urusan kita di dunia. Oleh sebab itu, kita bisa menjalani kehidupan di dunia sesuai dengan syari’at Islam sehingga akhirat pun bisa terjaga.
Ilustrasi Hukum Islam yang Mengatur Hubungan antara Seseorang dan Orang Lain, Foto Unsplash Ali Arif Soydas

Pembagian Muamalah

Hukum muamalah memiliki cakupan yang sangat luas. Namun berdasarkan bentuk aspeknya, hukum muamalah terbagi menjadi dua, yakni:
ADVERTISEMENT

1. Muamalah Adabiyah

Muamalah adabiyah ialah hukum muamalah yang meliputi semua kegiatan pertukaran barang dilihat dari pelakunya, yaitu manusia.

2. Muamalah Madiyah

Muamalah madiyah ialah hukum muamalah yang meliputi objek muamalah dan bendanya. Di dalam muamalah madiyah inilah terdapat beragam aturan tentang benda, seperti halal, haram atau syubhat.
Muamalah madiyah sendiri meliputi gadai, syirkah, jual beli, mudharabah, serta jaminan dan tanggungan.

Ruang Lingkup Muamalah

Selain itu, ada hukum-hukum lain yang masih dilingkupi oleh hukum muamalah. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jadi, hukum Islam yang berisi hubungan antara seseorang dan orang lain adalah muamalah. Muamalah patut diterapkan agar kita bisa menjalani dunia sesuai syariat Islam. (LOV)