Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, sayang, dan juga komitmen. Menjalani pernikahan bukan hal yang mudah. Oleh sebab itu, harus memahami hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam.
Perceraian merupakan salah satu hal yang sangat tidak disukai oleh Allah Swt. Oleh sebab itu, ketika rumah tangga bisa dipertahankan, sangat tidak disarankan untuk melakukan perceraian karena memiliki banyak dampak buruk dibandingkan dampak positifnya.
Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam yang Wajib Diketahui
Dikutip dari buku Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq, (2021), dalam ajaran Islam, menikah merupakan ibadah yang paling lama dilakukan. Karena ibadah ini bisa dilakukan hingga puluhan tahun lamanya dan diharapkan hanya maut yang memisahkan antara suami dan istri.
Namun, dalam perjalanannya mengaruhi bahtera rumah tangga bukan hal yang mudah karena akan ada banyak halangan, rintangan, dan cobaan yang menerpa. Terkadang masalah yang tidak bisa diselesaikan akan berakibat pada terjadinya perceraian.
Perceraian sebenarnya tidak dilarang dan merupakan hal yang halal, akan tetapi hal ini merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah Swt. Hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Saw. melalui hadisnya berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللَّهِ الطَّلَاقُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهِ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَرَبَّحَ أَبُو حَاتِمٍ إِرْسَالَهُ
Dari Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini shahih menurut al-Hakim. Abu Hatim menilainya hadits mursal)
Pertanyaan yang menarik untuk dibahas adalah bagaimana hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam? Ada beberapa alasan yang bisa didasarkan ketika seorang istri ini bercerai dengan suami.
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Jika seorang istri mengalami kekerasan fisik, seksual, atau psikologis dari suaminya, maka berhak untuk meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan cerai. Hal ini karena pernikahan sudah tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
2. Istri Tidak Mendapatkan Nafkah dari Suami
Alasan kedua yang bisa menjadi dasar seorang istri meminta cerai kepada suami adalah masalah nafkah. Hal tersebut dikarenakan memberikan merupakan kewajiban dari seorang suami kepada istri.
3. Tidak Menjalankan Kewajiban Agama
Jika seorang suami meninggalkan kewajiban agamanya, seperti shalat, puasa, dan lain sebagainya, dan hal ini sangat mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka istri dapat mempertimbangkan untuk bercerai.
Baca juga: 5 Hikmah Pernikahan dalam Islam
Itulah penjelasan mengenai hukum istri meminta cerai pada suami dalam Islam yang wajib diketahui oleh seluruh pasangan. (WWN)
