Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa Tanpa disengaja

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa tanpa disengaja? Berikut penjelasan tentang hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa yang perlu Anda simak. Pastikan membaca sampai tuntas agar mendapatkan pemahaman yang utuh, ya!
Memahami Konsep Cairan Bening dari Kemaluan
Cairan bening dari kemaluan pada konteks ini bukalah air kencing atau air buangan dari tubuh yang keluar melalui saluran kencing sebagai bagian proses penyaringan darah. Konsep cairan bening yang akan dibahas pada pembahasan kali ini adalah madzi.
Madzi merupakan cairan putih, bening, dan lengket yang keluar dari kemaluan ketika seseorang bersyahwat. Namun, madzi berbeda dengan mani sebab keluarnya madzi tidak menimbulkan rasa lemas. Zakaria R. Rachman (2020: 22) dalam buku yang berjudul Buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa, dan Zikir menjelaskan bahwa madzi keluar dari kemaluan sewaktu mengingat senggama atau sedang bercumbu. Selain itu, dapat dikatakan pula bahwa madzi keluar karena syahwat yang muncul akibat memikirkan atau membayangkan jimak (hubungan seksual).
Rasulullah saw. pernah menjelaskan cara membersihkan najis madzi bila pakaian terkena madzi.
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Selain itu, bila madzi keluar dari kemaluan maka wajib seseorang itu mencuci kemaluannya dan berwudhu ketika hendak salat. Rasulullah saw. bersabda,
"Cucilah kemaluannya, kemudian berwudulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan saat Puasa
Lalu, bagaimana hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa tanpa disengaja? Dilansir dari NU Online, Amien Nurhakim menjelaskan bahwa jumhur ulama berpendapat keluarnya madzi tidak membatalkan puasa. Namun, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa madzi yang keluar sebab berciuman itu membatalkan puasa. Pendapat ini bersumber dari Imam Malik dan Imam Ahmad.
“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.” (Syekh Hasan Hitou, Fiqh ash-Shiyam, Dar el Basyair al-Islamiyyah, cetakan pertama tahun 1988, halaman 68)
Jadi, yang lebih baik adalah menghindari perkara yang menyebabkan keluar madzi dan mani ketika berpuasa. Supaya tenang ibadah puasa kita dan tidak batal. Wallahu a’lam bish-shawab.(Annis)
