Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan Menurut Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan menurut ajaran Islam? Madzi merupakan cairan bening yang keluar dari kemaluan dengan tekstur tidak terlalu kental, tidak berbau, serta keluarnya tidak memancar.
Jadi, sudah jelas bahwa madzi berbeda dengan air mani yang keluar lewat proses inzal. Dengan kata lain, madzi mirip dengan air kencing atau sesuatu lainnya yang keluar.
Untuk mengetahui hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan dalam ajaran Islam, simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan Menurut Ajaran Islam
Mengutip dari buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Muhammad Abduh Tuasikal (2014), hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa tersebut.
Namun, jika dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan keluarnya madzi, maka akan mengurangi nilai ibadah wajib puasa tersebut.
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Akan tetapi, cara menyucikannya cukup dengan air dan dilanjutkan berwudhu. Sedangkan jika madzi keluar saat sedang berpuasa, hukumnya tidak membatalkan.
Syekh Hasan Hitou dalam kitab Fiqh ash-Shiyam berkata sebagai berikut:
وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَهُمْ، وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَالشَّعْبِي، وَالْأَوْزَاعِي، وَأَبِي حَنِيْفَةَ، وَأَبِي ثور، قَالَ: وَبِهِ أقُوْلُ
Artinya: “Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.
Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata, ‘Aku berpendapat demikian.'.”
Akan tetapi, ada juga pendapat yang menyatakan madzi yang keluar karena berciuman akan membatalkan puasa. Pendapat tersebut dikeluarkan oleh Imam Malik dan Imam Ahmad sebagai berikut:
وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُبْلَةِ
Artinya: “Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.”
Baca Juga: Perbedaan Madzi, Wadi dan Mani dan Cara Membersihkannya
Perkara-Perkara yang Membatalkan Puasa
Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki sejumlah aturan dalam pelaksanaannya. Agar puasa yang dikerjakan tidak sia-sia, umat Muslim hendaknya memerhatikan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Dikutip dari Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah oleh Amirulloh Syarbini, dkk., (2012: 51-56), berikut adalah perkara-perkara yang membatalkan puasa.
1. Mengeluarkan Air Mani
Para ulama sepakat, apabila seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja, seperti mencium perempuan, memeluk istri, atau menggunakan tangan sendiri atau tangan istrinya, maka puasanya batal dan wajib qadha.
Namun, jika air mani itu keluar secara tidak sengaja seperti karena bermimpi di siang hari, maka tidak membatalkan puasa dan tidak wajib qadha.
2. Memasukkan Sesuatu ke dalam Mulut
Apabila seseorang sedang berpuasa kemudian memasukkan sesuatu ke dalam mulut, baik mengenyangkan atau tidak, seperti obat-obatan, makanan, dan sebagainya, maka perbuatan tersebut membatalkan puasa.
3. Haid dan Nifas bagi Wanita
Bagi wanita Muslim, haid dan nifas (periode setelah melahirkan) adalah kondisi alami yang membatalkan puasa. Selama periode ini, wanita diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan diharapkan untuk menggantinya di hari-hari lain setelah kondisi tersebut berakhir.
4. Muntah Secara Sengaja
Muntah berarti mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Jika dilakukan dengan sengaja, sedangkan ia sedang berpuasa, maka puasanya batal.
Namun jika tidak sengaja, tidak membatalkan puasa, sehingga tidak wajib qadha atau kifarat (jika sedang berpuasa wajib). Hal ini sesuai sabda Rasulullah berikut:
"Barang siapa yang terpaksa muntah maka tidak wajib qadha baginya, tetapi barang siapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad)
5. Makan dan Minum dengan Sengaja
Setiap orang yang dengan sengaja makan dan minum, padahal ia berniat untuk berpuasa, maka puasanya batal. Bahkan menurut sebagian ulama, jika makan dan minum itu dilakukan ketika puasa wajib, ia bukan hanya batal puasa, tetapi mendapatkan dosa dan laknat Allah.
Namun, jika makan dan minum itu tidak disengaja, puasanya tetap tidak batal dengan syarat langsung berhenti makan dan minum, ketika ingat dan melanjutkan untuk berpuasa. Rasulullah bersabda:
"Sempurnakanlah puasamu, apa yang telah kamu makan itu tidak lain adalah rezeki yang Allah berikan kepadamu, tanpa berkewajiban mengqadha puasanya." (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan keterangan di atas, para ulama sepakat bahwa siapa saja yang sedang berpuasa kemudian ia makan dan minum karena tidak sengaja, puasanya tidak batal. Sementara jika puasa yang dilakukannya itu puasa wajib, ia tidak wajib menggantinya.
Demikian informasi tentang hukum madzi ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan dan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. Semoga penjelasan di atas dapat menambahkan pengetahuan keislaman Anda.
(Anne & SFR)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan madzi?

Apa yang dimaksud dengan madzi?
Madzi merupakan cairan bening yang keluar dari kemaluan dengan tekstur tidak terlalu kental, tidak berbau, serta keluarnya tidak memancar.
Bagaimana cara membersihkan madzi?

Bagaimana cara membersihkan madzi?
Cara menyucikannya cukup dengan air dan dilanjutkan berwudhu.
Apa saja perkara yang membatalkan puasa?

Apa saja perkara yang membatalkan puasa?
Mengeluarkan air mani, memasukkan sesuatu ke dalam mulut, haid dan nifas bagi wanita, muntah secara sengaja, serta makan dan minum dengan sengaja.
