Konten dari Pengguna

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa Ramadhan Sesuai Aturan Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi dalil tentang hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan. Foto. dok. Imam Fahroji (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dalil tentang hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan. Foto. dok. Imam Fahroji (Unsplash.com)

Menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang perlu dikerjakan tiap-tiap Muslim, khususnya bagi yang telah memenuhi syarat wajib. Dalam menunaikan puasa Ramadhan terdapat hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa. Bagaimana hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan? Apakah batal atau tidak? Mari kita simak pemaparan lengkapnya berikut ini.

Penjelasan Hukum Keluar Saat Puasa Ramadhan Sesuai Aturan yang Berlaku

Kesucian dan kebersihan diri dijelaskan dan diatur secara lengkap dalam Islam. Hal ini membuat seluruh umat Muslim perlu berhati-hati dalam menjaga kesucian diri, khususnya saat menunaikan ibadah. Menjaga kesucian saat berpuasa Ramadhan juga termasuk ke dalam salah satunya.

Seperti yang kita ketahui, saat menunaikan puasa, kita perlu mengamalkannya dalam keadaan bersih dari haid dan nifas yang bersifat najis. Hal ini rupanya juga memicu pertanyaan tentang bagaimana hukum madzi saat puasa Ramadhan. Apa itu madzi?

Penjelasan mengenai pengertian madzi dipaparkan dalam buku berjudul Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak itu Tetap Sah! Yang ditulis oleh Ummu Azzam (2012: 54) yang menjelaskan bahwa madzi adalah cairan yang hampir mirip dengan mani. Bedanya, madzi lebih encer dan tidak pekat. Keluarnya madzi ini tidak terasa dan keluar ketika seseorang bersyahwat sebelum ia bercampur dengan istrinya (jima') atau di luar jima'.

Ilustrasi dalil tentang hukum keluar madzi saat berpuasa. Foto. dok. Poetra Dimatra (Unsplash.com)

Sesuai dengan hukum Islam yang berlaku, seorang yang mengeluarkan mani diwajibkan untuk mandi besar. Berbeda dengan seorang yang mengeluarkan madzi, ia tidak diwajibkan menunaikan mandi jenabat atau juga yang dikenal dengan sebutan mandi besar.

Hal tersebut juga dipaparkan dalam buku berjudul Fiqih Praktis Sehari-hari yang disusun oleh Farid Nu'man (2020: 529) yang memaparkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk mencuci (membersihkan) kemaluan saat ,mengeluarkan madzi, menunjukkan bahwa madzi adalah najis.

Dalam buku tersebut juga memaparkan bahwa adapun perintah berwudhu tersebut menunjukkan bahwa madzi adalah hadats kecil. Jika madzi hadats besar, perintahnya tentu wajib mandi, bukan sekadar berwudhu.

Ilustrasi dalil tentang hukum keluar madzi saat berpuasa. Foto. dok. Husam Cakaloglu (Unsplash.com)

Saat seseorang mengeluarkan madzi ketika sedang berpuasa Ramadhan, maka hukum puasa Ramadhan yang dikerjakannya tidak batal. Ia tidak diwajibkan menunaikan mandi besar, bahkan ia hanya perlu menyucikan dirinya dengan menunaikan wudhu saja.

Pemaparan lengkap mengenai hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan ini dapat Anda jadikan sebagai pengetahuan tentang menunaikan puasa Ramadhan. Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menunaikan puasa Ramadhan dan meraih keutamaannya. (DAP)