Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari Bulan Ramadhan
16 April 2022 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 3 Juni 2022 16:27 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada bulan Ramadhan ini, banyak umat Muslim bertanya mengenai hal yang membatalkan puasa, salah satunya tentang hukum keluar mani saat puasa di siang hari di bulan Ramadhan. Jika kamu juga menanyakan hal yang sama, simak jawabannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari
Sebelum ke penjelasan terkait hukum keluar mani saat puasa di siang hari bulan Ramadhan, mari kita pelajari dahulu apa itu air mani. Menurut buku Seri IPA BIOLOGI oleh Deswaty Furqonita, S.Si., M.Biomed. (2007:34), air mani adalah campuran dari hasil sekresi kelenjar-kelenjar tambahan dengan spermatozoa yang dikeluarkan oleh vas deferens. Air mani dikeluarkan oleh manusia berjenis kelamin laki-laki.
Salah satu tujuan yang utama dari berpuasa selama bulan Ramadhan adalah menahan hawa nafsu. Salah satu bentuk dari hawa nafsu tersebut adalah menahan diri dari keinginan secara seksual. Oleh sebab itu, umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami istri saat berpuasa di siang hari, karena berhubungan suami istri saat puasa dapat membatalkan puasa. Jika dilihat dari kasus seperti ini, bila keluarnya air mani terjadi karena unsur kesengajaan, hukumnya adalah haram dan bisa membatalkan puasa.
Kedua, hukum keluar mani saat puasa di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang jika keluarnya air mani itu tanpa keinginan ataupun sentuhan secara langsung. Itu berarti, air mani keluar sendiri. Misalnya, ketika seseorang tidak sengaja melihat tayangan yang tidak baik dan mengundang nafsu syahwat. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa hal ini terjadi tanpa keinginan sama sekali. Pernyataan ini sesuai dengan hadits di bawah ini:
ADVERTISEMENT
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
"Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani),” (HR At-Tirmizi).
Karena salah satu tujuan utama dari puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, sebaiknya kita tetap harus berhati-hati dalam bertindak.
Di samping itu, bila seseorang tertidur lalu tidak sengaja mengeluarkan air mani, hal tersebut juga tidak membatalkan puasa. Walaupun begitu, seseorang tersebut harus segera mandi wajib agar bisa melaksanakan ibadah lagi.
Demikian artikel mengenai hukum keluar mani saat puasa di siang hari. Semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. (LOV)