Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa Ramadhan yang Perlu Dipahami

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
19 April 2021 9:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi ibadah puasa ramadhan, sumber foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ibadah puasa ramadhan, sumber foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan puasa Ramadhan adalah menahan diri dari segala hawa nafsu dan syahwat. Karena itu, saat sedang berpuasa di siang hari, umat Muslim dilarang melakukan hubungan suami istri karena akan membuat puasanya batal.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan masturbasi dan mimpi basah yang disebabkan oleh nafsu. Masturbasi adalah aktivitas mengeluarkan sperma secara sengaja, melalui tindakan yang merangsang alat vital, yakni kelamin, dengan memakai tangan atau benda lain untuk mencapai taraf orgasme, baik untuk pria maupun wanita
Pertanyaannya, apa hukum keluar air mani saat puasa Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa seperti halnya berhubungan suami istri? Agar lebih memahaminya, simak ulasan berikut ini.

Hukum Mengeluarkan Air Mani Saat Puasa Ramadhan

Ilustrasi air mani. Foto: Shutterstock
Hukum keluar mani saat puasa di siang hari tergantung pada kondisinya, apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak. Jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini uga dijelaskan oleh Imam Ansory dalam buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya. Jika mani keluar dengan sendirinya tanpa adanya keinginan atau sentuhan secara langsung, maka itu tidak membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Contohnya adalah ketika mimpi basah di siang hari hingga tidak sengaja keluar mani. Pendapat ini didasari dari riwayat Muhammad bin Katsir, bahwa Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah seorang sahabatnya, dari salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidaklah batal puasa orang yang muntah, mimpi basah, dan orang yang berbekam.” (H.R. Abu Dawud)
Ilustrasi masturbasi. Foto: Shutterstock
Pendapat itu diperkuat dengan hadis yang diriwayatkan dari ‘Aisyah “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi)

Apa Hukumnya Mengeluarkan Mani dengan Tangan Sendiri?

Apakah hukum mengeluarkan air mani di bulan Ramadhan tersebut juga berlaku jika dilakukan dengan sengaja? Jawabannya adalah tidak. Para ulama sepakat bahwa hukum hukum keluar mani saat puasa di siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Mengeluarkan mani dengan sengaja maksudnya dikeluarkan tanpa adanya hubungan jima'. Misalnya melalui masturbasi atau bercumbu dengan pasangan. Meskipun tidak sampai berhubungan, jika akibat percumbuan itu maninya keluar, puasanya tetap batal.
Ilustrasi mengeluarkan air mani saat puasa Ramadhan. Foto: Shutter Stock

Apakah mengeluarkan air mani pada malam hari membatalkan puasa?

Puasa dilaksanakan dari terbit fajar hingga adzan Maghrib berkumandang. Artinya, seseorang yang mengeluarkan air mani pada malam hari, puasanya tidak batal karena dilakukan sesudah waktu berbuka.
Mengutip buku Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan oleh Toni Yunanto, sepasang suami istri pun diperbolehkan melakukan jima' pada malam hari. Ketetapan ini sudah termaktub dalam Al Quran. Allah berfirman:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
ADVERTISEMENT
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa." (QS. Al Baqarah: 187)
Demikian pembahasan mengenai hukum keluarnya air mani saat puasa Ramadhan. Sebagai umat muslim yang taat, sudah seharusnya kita menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan. Semoga informasi yang diberikan dapat memberikan manfaat untuk kita semua. (WS & ADS)