Hukum Mengeluarkan Air Mani Pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Menurut Hadits

Konten dari Pengguna
12 April 2022 20:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukumnya jika mengeluarkan air mani pada malam hari saat puasa, sumber foto Edgar Chaparro on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukumnya jika mengeluarkan air mani pada malam hari saat puasa, sumber foto Edgar Chaparro on Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berpuasa Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, melainkan juga harus menahan hawa nafsu, baik itu emosi atau nafsu pada pasangan.
ADVERTISEMENT
Saat berpuasa sangat dilarang untuk berhubungan suami istri karena akan membatalkan puasanya. Hal tersebut diatur di dalam Al-Quran maupun Al-Hadits. Lalu bagaimanakah hukumnya jika mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadhan?

Hukum Mengeluarkan Air Mani Malam Hari

Ilustrasi hukumnya jika mengeluarkan air mani pada malam hari saat puasa, sumber foto Sharon McCutcheon on Unsplash
Meskipun dilarang untuk berhubungan suami istri pada saat bulan Ramadhan namun hal tersebut masih boleh dilakukan pada saat malam hari. Berdasarkan hal tersebut maka secara tidak langsung hukum mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan dengan catatan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri,
Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan karya Toni Yunanto, (2019) mengenai hukum mengeluarkan air mani saat puasa pada malam hari di bulan Ramadhan dijelaskan di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187.
ADVERTISEMENT
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa."
ADVERTISEMENT
Mengapa mengeluarkan air mani pada malam hari melalui hubungan suami istri tidak membatalkan puasa? Jawabannya adalah karena hal tersebut dilakukan setelah waktu berbuka puasa. Namun pasangan suami istri harus melaksanakan mandi wajib sebelum memulai puasa di keesokan harinya.

Mengeluarkan Air Mani dengan Onani

Ilustrasi mengeluarkan air mani dengan onani. Foto: Shutter Stock
Meski mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa diperbolehkan, seorang Muslim dilarang mengeluarkannya secara sengaja dengan onani. Perbuatan ini menimbulkan dosa, baik dilakukan pada bulan Ramadhan atau tidak.
Allah berfirman, "Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah bagimu." (QS. Al-Baqarah: 187)
Melalui firman tersebut, Allah menegaskan bahwa satu-satunya cara mengeluarkan mani yang diperkenankan adalah berjima dengan istri. Dengan kata lain, onani bukan cara yang ditetapkan untuk mengeluarkannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat, Lc., M.A., seseorang yang secara sengaja melakukan hal-hal yang membangkitkan birahinya, baik melalui pikiran (imajinasi), visual, ataupun mendengarkan sesuatu yang merangsang hingga mengakibatkan maninya keluar, maka puasanya batal.
Jika onani dilakukan saat belum baligh, tidak ada kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, jika melakukannya saat sudah baligh, seorang Muslim wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Mengeluarkan Air Mani Saat Berhubungan Suami Istri

Ilustrasi berhubungan suami istri. Foto: Getty Images
Seperti yang disebutkan, mengeluarkan air mani diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang telah ditentukan Allah SWT. Cara yang dimaksud adalah jima' atau berhubungan suami istri.
Selama dilakukan pada malam hari saat bulan Ramadhan, kegiatan itu tidak membatalkan puasa. Namun, jika waktu Subuh sudah tiba, jima' haram dilakukan oleh pasangan suami istri yang sama-sama sedang berpuasa.
ADVERTISEMENT
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu (syahwat) dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Karena itu, puasa menjadi batal jika pelakunya melakukan jima' secara sengaja tanpa unsur paksaan, apalagi sampai mengeluarkan mani.
Mengutip buku Fikih Wanita tulisan Dr. Muhammad Utsman Al-Khasyt, orang yang puasanya batal karena jima wajib mengqadha puasanya dan membayar kifarat (denda). Ada tiga macam kifarat yang dapat dibayar, yaitu:
Ketiga macam kifarat ini dilakukan secara berurutan. Jika tidak mampu melaksanakan kifarat pertama (memerdekakan budak), boleh memilih yang kedua. Begitu pula jika tidak mampu melakukan kifarat yang kedua, boleh memilih yang ketiga.
ADVERTISEMENT
Kifarat juga wajib ditunaikan istri apabila ia melakukan jima secara sukarela, bukan sukarela. Dengan demikian, wajib baginya membayar kifarat sebagaimana yang dilakukan sang suami.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, "Suatu ketika seseorang menghadap Nabi SAW lalu berkata, 'Aku telah binasa, wahai Rasulullah.' Beliau balik bertanya, 'Apa yang membuatmu binasa?' Dia menjawab, 'Aku telah mencampuri istriku di siang Ramadhan.' Beliau bertanya, 'Apakah engkau mampu untuk memerdekakan seorang budak?' Dia menjawab, 'Tidak.' Beliau bertanya lagi, 'Apakah engkau sanggup berpuasa 2 bulan berturut-turut?' Dia menjawab, 'Tidak.' Nabi SAW pun lalu duduk dan tak lama kemudian didatangkan kepada kepada Nabi SAW sekeranjang (kurang lebih setara dengan 5 sha') kurma lalu beliau bersabda kepada lelaki itu, 'Bersedekahlah dengan kurma ini.'..."
ADVERTISEMENT
(WWN)