Konten dari Pengguna

Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari Menurut Syariat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum keluar mani saat puasa di siang hari. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum keluar mani saat puasa di siang hari. Sumber: unsplash.com

Dalam menjalankan puasa di bulan Ramadhan 2023, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib ditaati oleh setiap umat muslim yang menjalankannya. Salah satunya adalah menahan napsu dari waktu imsak hingga adzan maghrib. Lantas, bagaimana hukum keluar mani saat puasa di siang hari menurut syariat Islam?

Bagi Anda yang ingin tahu tentang ketentuan hukum tersebut, simak ulasan selengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Hukum Menonton Video Mukbang saat Puasa, Membatalkan atau Tidak?

Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari Menurut Syariat Islam

Hukum keluar mani saat puasa di siang hari. Sumber: unsplash.com

Mengutip dari buku Berislam di Era Milenial karya Khoirul Anwar (2022:49), hukum keluar mani saat puasa di siang hari dengan sengaja adalah berdosa dan tidak akan mendapatkan kebaikan puasa Ramadhan. Hal ini terjadi karena ia sudah mengetahui dan memahami hukum tersebut. Namun, tetap dengan sengaja melakukannya.

Oleh karena itulah, orang yang melakukannya wajib bertaubat dan mengganti puasanya di hari lain. Ketentuan hukum ini dikemukakan oleh mayoritas para ulama sehingga dianggap sebagai pendapat terkuat yang harus ditaati oleh setiap muslim.

Adapun pendapat lainnya terkait mengeluarkan air mani saat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.

1. Imam Ar-Rafi'i

Imam Ar-Rafi'i mengungkapkan bahwa air mani yang keluar di siang hari saat puasa akan membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Apalagi jika keluarnya air mani disebabkan karena berhubungan seksual. Onani dengan mencapai syahwat puncak sudah pasti akan membatalkan puasa yang sedang dilakukan.

2. Syekh Abu Bakar Syatha

Syekh Abu Bakar Syatha mengungkap bahwa puasa bisa batal jika melakukan onani sehingga keluar air mani tanpa melakukan hubungan seksual. Hal ini berlaku baik pada onani dengan menggerakkan kemaluan menggunakan tangan sendiri maupun meminta tolong istri.

3. Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha

Kedua ulama ini berpendapat bahwa onani dengan usaha untuk mengeluarkan air mani secara langsung atau menggunakan tangan bisa membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Akan tetapi, jika sifatnya dilakukan secara tidak sengaja, maka puasa yang sedang dilakukan tidak akan batal.

Itu dia ulasan singkat tentang hukum keluar mani saat puasa di siang hari menurut syariat Islam yang perlu diketahui umat muslim. (Anne)