Konten dari Pengguna

Hukum Keramas saat Puasa Ramadan dalam Syariat Agama Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum keramas saat puasa. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum keramas saat puasa. Sumber: pexels.com

Keramas adalah hal yang rutin dilakukan oleh setiap orang untuk menjaga kebersihan rambut. Lantas, bagaimana dengan hukum keramas saat puasa Ramadan dalam syariat agama Islam?

Sebenarnya, terkait hal ini sudah banyak dijelaskan oleh para ulama. Meski begitu, masih ada sebagian umat muslim yang ragu-ragu saat ingin melaksanakan keramas ketika puasa.

Hukum Keramas saat Puasa Ramadan

Ilustrasi hukum keramas saat puasa. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Batalkah Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong?, M. Syukron Maksum (2012:6), hukum keramas saat puasa Ramadan dalam syariat agama Islam adalah mubah atau diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh.

Selain itu, ada juga yang menyatakan bahwa hukum keramas puasa Ramadan adalah sunah. Hal ini karena keramas saat puasa juga termasuk ke dalam kebiasaan Nabi Muhammad saw.

Jadi, tujuan dari mandi tersebut adalah menyucikan diri dari segala hadas dan memantapkan niat untuk berpuasa Ramadan. Hal ini sesuai dengan dalil terkait mandi besar yang diterangkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah RA:

"Bahwasanya Rasulullah saw memasuki waktu fajar dan beliau dalam keadaan junub karena salah seorang keluarga (istrinya), kemudian beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari)

Sementara itu, Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitabnya ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 juga berpendapat sebagai berikut.

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ

Artinya: “Hadis (di atas) adalah dalil bahwasanya orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh badannya (keramas). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara berkeramas saat mandi sunnah dan mandi wajib (boleh secara mutlak).”

Baca Juga: Hukum Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Malam Hari Menurut Ajaran Islam

Jadi, itu dia penjelasan singkat tentang hukum keramas saat puasa Ramadan dalam syariat agama Islam yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Kesimpulannya, melakukan keramas di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh. (Anne)