Konten dari Pengguna

Hukum Khutbah Jumat dan Syaratnya bagi Laki-Laki Muslim

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Khutbah Jumat, sumber gambar: unsplash/Muhammad Adil
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Khutbah Jumat, sumber gambar: unsplash/Muhammad Adil

Hukum khutbah Jumat perlu dipahami oleh umat muslim, terutama kaum laki-laki. Hal ini karena khutbah Jumat merupakan salah satu unsur penting dalam menunaikan salat Jumat.

Khutbah ini disebut juga dengan ceramah yang disampaikan khatib sebelum salat Jumat. Selain bernilai ritual, khutbah Jumat merupakan kewajiban yang harus dipatuhi setiap laki-laki muslim.

Hukum Khutbah Jumat

Ilustrasi Hukum Khutbah Jumat, sumber gambar: unsplash/Matin Firouzabadi

Mengutip buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah, Yoli Hemdi (2018), hukum khutbah Jumat terdiri dari dua bagian, yakni khutbah pertama dan khutbah kedua. Pada khutbah pertama, khatib memberikan ceramah tentang ajaran agama.

Adapun khutbah kedua berisi doa, ajakan pada ketaatan, dan pujian kepada Allah Swt. mengenai hukumnya, terdapat beberapa pendapat, di antaranya sebagai berikut.

1. Pendapat Jumhur Ulama

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda tentang hukum melaksanakan khutbah Jumat. Namun, secara umum, jumhur ulama berpendapat bahwa khutbah Jumat bersifat wajib.

Mengingat khutbah Jumat adalah sarana penting dalam menyampaikan pesan positif kepada umat Islam. Khutbah Jumat juga berperan sebagai pilar utama dalam menyebarkan dakwah Islam.

Allah Swt. berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah pergi untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli" (QS. Al-Jumu'ah: 9).

2. Imam Syafi'i

Menurut Imam Syafi'i, khutbah Jumat adalah salah satu syarat sah salat Jumat. Dalam pandangannya, membaca khutbah bersifat wajib, sehingga jika tanpa khutbah, salat Jumat dinilai tidak sah.

Syarat Khutbah Jumat

Ilustrasi Hukum Khutbah Jumat, sumber gambar: unsplash/Bimbingan Islam

Syarat khutbah Jumat terdiri dari beberapa macam. Adapun syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

  1. Duduk di antara dua khutbah dengan tuma'ninah.

  2. Khatib harus suci dari hadas dan najis, baik pada tubuh, pakaian, dan tempat.

  3. Mendahulukan dua khutbah terlebih dahulu daripada salat Jumat.

  4. Mengeraskan suara saat berkhutbah.

  5. Duduk di antara dua khutbah dengan tuma'ninah.

  6. Khatib harus suci dari hadas dan najis, baik pada tubuh, pakaian, dan tempat.

Baca juga: Perbedaan Khutbah Jumat dengan Dakwah menurut Islam

Jadi, hukum khutbah Jumat adalah wajib ditunaikan bagi laki-laki muslim menurut jumhur ulama dan Imam Syafi'i. Selain itu, khutbah Jumat harus mengikuti syarat-syarat yang telah dianjurkan dalam syariat Islam. (DLA)