Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hukum Makan Kepiting Laut dan Kepiting Sawah dalam Islam
3 Januari 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kepiting laut dan kepiting sawah merupakan hidangan populer yang disukai karena rasanya yang lezat dan bernutrisi tinggi. Meskipun demikian, belum banyak yang mengetahui hukum makan kepiting laut dan kepiting sawah dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Diambil dari buku Keanekaragaman Flora dan Fauna, Susilo Hadi (2024:31), kepiting merupakan kelompok fauna akuatik yang menempati berbagai macam tipe habitat perairan. Kepiting juga dikenal bersifat karsinofauna, yaitu memiliki kemampuan hidup dan sebaran sangat luas, dari dataran tinggi hingga dataran rendah.
Mengetahui Hukum Makan Kepiting Laut dan Kepiting Sawah
Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan kepiting laut dan kepiting sawah berdasarkan mazhab dan jenis kepitingnya. Penjelasan dari masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Hukum yang Membolehkan
Mazhab Maliki dan Hanbali membolehkan umat Islam untuk memakan kepiting, apa pun jenisnya. Pendapat ini kemudian juga didukung oleh Ibnu Muflih, seorang ulama yang berasal dari Damaskus, Suriah.
Menurut Ibnu Muflih, kepiting halal dimakan meskipun tidak disembelih karena tidak memiliki darah. Ibnu Qudamah, seorang ulama yang juga berasal dari Damaskus, Suriah pun berpendapat.
ADVERTISEMENT
كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ
إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hanya jenis kepiting laut yang hukumnya halal dimakan. Kepiting laut termasuk hewan yang hanya tinggal di perairan laut, dan tidak bertahan hidup di daratan.
2. Hukum yang Melarang
Mazhab Syafi'i dan Hanafi dengan tegas mengharamkan makan kepiting, apa pun jenisnya. Hal ini mendapat dukungan pendapat dari Imam Abu Zakaria, seorang ulama terkenal di Suriah, dengan pernyataan berikut.
ADVERTISEMENT
Beberapa pendapat juga menyatakan bahwa hanya jenis kepiting sawah yang hukumnya haram untuk dimakan. Alasannya karena kepiting sawah termasuk hewan amfibi yang dapat hidup di darat dan laut.
Hukum makan kepiting laut dan kepiting sawah memiliki perbedaan berdasarkan mazhab dan jenis kepitingnya. Berbeda dengan kepiting laut yang hukumnya halal, jenis kepiting sawah haram dimakan karena dapat hidup di dua habitat, yaitu darat dan air.(DK)