Konten dari Pengguna

Hukum Makan Kepiting Laut dan Kepiting Sawah dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Makan Kepiting Laut dan Kepiting Sawah  Sumber Unsplash/Jim Strasma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Makan Kepiting Laut dan Kepiting Sawah Sumber Unsplash/Jim Strasma

Kepiting laut dan kepiting sawah merupakan hidangan populer yang disukai karena rasanya yang lezat dan bernutrisi tinggi. Meskipun demikian, belum banyak yang mengetahui hukum makan kepiting laut dan kepiting sawah dalam Islam.

Diambil dari buku Keanekaragaman Flora dan Fauna, Susilo Hadi (2024:31), kepiting merupakan kelompok fauna akuatik yang menempati berbagai macam tipe habitat perairan. Kepiting juga dikenal bersifat karsinofauna, yaitu memiliki kemampuan hidup dan sebaran sangat luas, dari dataran tinggi hingga dataran rendah.

Mengetahui Hukum Makan Kepiting Laut dan Kepiting Sawah

Ilustrasi Hukum Makan Kepiting Laut dan Kepiting Sawah Sumber Unsplash/David Clode

Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan kepiting laut dan kepiting sawah berdasarkan mazhab dan jenis kepitingnya. Penjelasan dari masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Hukum yang Membolehkan

Mazhab Maliki dan Hanbali membolehkan umat Islam untuk memakan kepiting, apa pun jenisnya. Pendapat ini kemudian juga didukung oleh Ibnu Muflih, seorang ulama yang berasal dari Damaskus, Suriah.

Menurut Ibnu Muflih, kepiting halal dimakan meskipun tidak disembelih karena tidak memiliki darah. Ibnu Qudamah, seorang ulama yang juga berasal dari Damaskus, Suriah pun berpendapat.

‎كُلُّ مَا يَعِيْشُ فِي الْبَرِّ مِنْ دَوَابِّ الْبَحْرِ لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ كَطَيْرِ الْمَاءِ وَالسُّلَحْفَاةِ وَكَلْبِ الْمَاءِ

إِلَّا مَا لَا دَمَ فِيْهِ كَالسَّرَطَانِ فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ

Artinya: "Setiap hewan yang hidup di daratan berupa binatang melata laut itu tidak halal, tanpa disembelih (terlebih dahulu), seperti burung laut, penyu, dan anjing laut. Kecuali binatang yang tidak memiliki darah, seperti kepiting, maka boleh dimakan tanpa disembelih" (Al-Mughni, juz 9, hal. 337).

Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa hanya jenis kepiting laut yang hukumnya halal dimakan. Kepiting laut termasuk hewan yang hanya tinggal di perairan laut, dan tidak bertahan hidup di daratan.

2. Hukum yang Melarang

Mazhab Syafi'i dan Hanafi dengan tegas mengharamkan makan kepiting, apa pun jenisnya. Hal ini mendapat dukungan pendapat dari Imam Abu Zakaria, seorang ulama terkenal di Suriah, dengan pernyataan berikut.

‎وَمَا يَعِيشُ فِي بَر وَبَحْرٍ: كَضِفْدَعِ وسَرَطَانٍ وَحَيَّة حَرَامٌ Artinya: "Hewan yang hidup di darat sekaligus di laut atau air seperti kodok, kepiting, dan ular hukumnya haram (dikonsumsi)".

Beberapa pendapat juga menyatakan bahwa hanya jenis kepiting sawah yang hukumnya haram untuk dimakan. Alasannya karena kepiting sawah termasuk hewan amfibi yang dapat hidup di darat dan laut.

Baca juga: Hukum Makan Daging Burung Bangau bagi Umat Muslim

Hukum makan kepiting laut dan kepiting sawah memiliki perbedaan berdasarkan mazhab dan jenis kepitingnya. Berbeda dengan kepiting laut yang hukumnya halal, jenis kepiting sawah haram dimakan karena dapat hidup di dua habitat, yaitu darat dan air.(DK)