Konten dari Pengguna

Hukum Melaksanakan Kurban bagi Umat Muslim Lengkap dengan Ketentuannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban. Foto: dok. Unsplash/T Foz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban. Foto: dok. Unsplash/T Foz

Hukum melaksanakan kurban perlu diketahui bagi umat muslim secara umum. Hal ini diketahui untuk mencegah adanya kemungkinan lalai dalam menunaikan amalan yang seharusnya ditunaikan.

Agar dapat menunaikan kurban dengan sah, umat muslim perlu mengetahui ketentuan dalam melaksanakan kurban. Sebelum mengetahui detailnya, penting untuk mengenal amalan kurban secara umum terlebih dahulu.

Mengetahui Hukum Melaksanakan Kurban dalam Islam

Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban. Foto: dok. Unsplash/Rachid Oucharia

Mengutip dari dalam buku berjudul Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021: 22) ibadah kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hukum menunaikan ibadah kurban adalah sunnah muakkad.

Waktu pelaksanaan kurban adalah mulai tanggal 10 Dzulhijjah sesudah sholat Idul Adha sampai terbenam matahari matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Amalan ini juga dianjurkan oleh Allah sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Hukum melaksanakan kurban bagi umat muslim menurut jumhur atau mayoritas ulama adalah sunah muakkad. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

Artinya: Dari Abu Hurairah Ra., ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 14: 24 dan Ibnu Majah no. 3123.

Ketentuan Melaksanakan Kurban

Ilustrasi Hukum Melaksanakan Kurban, Sumber Unsplash Sergiu Valenas

Agar amalan kurban yang ditunaikan bernilai sah, maka umat muslim perlu mengetahui ketentuan hewan kurban yang disebut memenuhi syarat. Berikut ini ketentuan hewan kurban yang berlaku dalam Islam:

  • Hewan ternak (sapi, kerbau, unta, kambing, atau domba)

  • Cukup umur (kambing harus berusia 1 tahun atau lebih, sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, dan unta minimal 5 tahun.

  • Kondisi fisik hewan kurban yang baik (sehat, tidak cacat bagian tubuhnya, tidak pincang, dan tidak buta)

Selain memenuhi syarat, kesesuaian jumlah hewan kurban dan jumlah umat muslim yang menunaikan hewan kurban juga perlu diperhatikan.

Bagi umat muslim yang menunaikan kurban maka Allah akan menjanjikan keutamaan yang besar. Keutamaan berkurban dibahas dalam sebuah hadis yang berbunyi:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Artinya: Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidzi no. 1493)

Baca juga: Hukum Patungan Kurban Sapi dalam Ajaran Umat Islam

Demikian pembahasan mengenai hukum melaksanakan kurban dalam Islam beserta ketentuan hewannya. Dengan pembahasan ini, umat muslim dapat menunaikan kurban dengan sah. (DAP)