Konten dari Pengguna

Hukum Patungan Kurban Sapi dalam Ajaran Umat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Mei 2025 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Patungan Kurban Sapi. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Screenroad
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Patungan Kurban Sapi. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Screenroad
ADVERTISEMENT
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang penting dalam ajaran Islam dan di laksanakan pada hari Raya Idul Fitri. Salah satu hewan yang sering dikurbankan adalah sapi. Lalu bagaimana patungan kurban sapi dalam ajaran umat Islam?
ADVERTISEMENT
Konsep ini sering dilaksanakan oleh umat Islam memasuki Hari Raya Idul Adha. Salah satu alasannya karena jika berkurban sendiri untuk seekor sapi membutuhkan biaya yang tidak sedikit tentunya.

Hukum Patungan Kurban Sapi

Hukum Patungan Kurban Sapi. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Daniel Quiceno M
Dikutip dari buku Panduan Ringkas Ibadah Qurban karya Wahyu Dwi Prastyo, (2020) ibadah kurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah namun sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.
Ibadah kurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau unta. Ibadah ini merupakan salah satu bentuk syukur atas nikmat Allah Swt dan sebagai bentuk ketaatan serta semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Lalu bagaimana hukum patungan kurban sapi? Saat ini kurban patungan menjadi salah satu solusi bagi jamaah yang ingin berkurban namun memiliki keterbatasan finansial.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, kurban patungan dilakukan dengan cara beberapa orang bersama-sama membeli hewan kurban, seperti sapi, kerbau, atau unta.
Hewan yang digunakan untuk kurban patungan harus memenuhi kriteria sah, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban patungan adalah sapi, kerbau, atau unta.
Kurban kambing tidak termasuk dalam kategori ini karena hanya berlaku untuk satu orang. Selain itu, jumlah peserta patungan tidak boleh melebihi tujuh orang untuk satu ekor sapi atau unta.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyatakan bahwa mayoritas ulama membolehkan kurban patungan.
Pendapat ini didukung oleh Imam Ahmad bin Hanbal, meskipun Ibnu Umar memiliki pandangan berbeda. An-Nawawi juga sepakat dengan pendapat ini, menegaskan bahwa patungan kurban boleh dilakukan baik oleh anggota keluarga maupun orang lain.
ADVERTISEMENT
Dalil yang mendukung kebolehan kurban patungan terdapat dalam hadis dari Riwayat Muslim berikut ini.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum patungan kurban sapi adalah sah selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Praktik ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban tanpa terbebani biaya yang besar. (WWN)