Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Memakai Cadar bagi Jamaah Wanita Ketika Mengerjakan Umrah
16 Februari 2023 18:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tidak jarang, ada pula wanita muslim yang memakai cadar saat melakukan umrah di Tanah Suci. Meskipun bercadar sudah menjadi kebiasaan, namun atribut keagamaan tersebut harus dilepas ketika melaksanakan umrah.
Ada ulama yang berpendapat bahwa hukum memakai cadar saat umrah adalah makruh, namun ada pula yang tidak memperbolehkannya sama sekali karena dianggap melanggar syarat umrah. Agar dapat lebih memahami esensinya, simak penjelasan di artikel ini.
Hukum Memakai Cadar Saat Mengerjakan Umrah
Umroh merupakan Ibadah yang perlu dilakukan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Lalu, apa yang harus digunakan oleh wanita muslim ketika melakukan umrah?
Mengutip buku Panduan Asistensi Pendidikan Agama Islam oleh Hamzah, dkk (2020), pakaian yang digunakan sebaiknya adalah jenis pakaian yang menutup aurat, dan membentuk lekuk tubuh. Tidak hanya itu, warna pakaian yang dianjurkan adalah berwarna gelap agar tidak menjadi pusat perhatian.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa memakai cadar sebelum wukuf tergolong sebagai larangan dalam berihram. Pasalnya, hal ini memungkinkan wanita untuk menutupi wajahnya di kalangan orang asing. Selain dilarang memakai cadar, wanita muslim juga dilarang memakai kaus tangan yang dapat menutup kedua telapak tangan.
Hadist tentang Hukum Memakai Cadar Saat Mengerjakan Umrah
Ada hadist yang menguatkan pendapat bahwa wanita tidak boleh memakai cadar saat umrah.
Dikutip dari laman hadits.id berikut kutipan haditsnya.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ تَابَعَهُ مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ وَإِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عُقْبَةَ وَجُوَيْرِيَةُ وَابْنُ إِسْحَاقَ فِي النِّقَابِ وَالْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَلَا وَرْسٌ وَكَانَ يَقُولُ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ وَقَالَ مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ لَا تَتَنَقَّبْ الْمُحْرِمَةُ وَتَابَعَهُ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ
ADVERTISEMENT
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yazid telah mengabarkan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh Musa bin 'Uqbah dan Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah dan Juwairiyah dan Ibnu Ishaq tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, 'Ubaidullah; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, Malik dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh Laits bin Abu Salim. (Hadits Bukhari : 1707)
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat disimpulkan bahwa memakai cadar bagi perempuan ketika melaksanakan tawaf hukumnya makruh. Rasulullah secara tegas telah menerangkan hukum tersebut, sehingga sudah selayaknya wanita muslim mengikuti ajarannya saat umrah . (DLA)