Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sakit adalah kondisi gangguan kesehatan yang dapat terjadi kapan saja, termasuk di bulan Ramadan. Sebagian umat muslim belum mengetahui hukum membatalkan puasa karena sakit.
Sakit dapat menimbulkan kesulitan dalam berpuasa. Kondisi badan yang lemah, mual, nyeri, dan pusing, serta pengobatan yang harus dilakukan, seperti minum obat, suntikan, dikhawatirkan dapat mengganggu puasa.
Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit bagi Umat Muslim
Sebagian umat tetap meneruskan puasanya saat sakit, karena belum mengetahui hukumnya. Diambil dari buku Syarah Fathal Qarib, Tim UIN Malang (2020:888), hukum membatalkan puasa karena sakit, adalah sebagai berikut.
Orang yang sakit saat berpuasa boleh menghentikan puasanya, jika memang termasuk kategori parah. Salah satu indikasinya, yaitu diperbolehkan untuk bertayamum.
Jika sakitnya terus menerus, maka boleh meninggalkan niat pada malam hari. Sementara orang yang ketika penyakitnya kambuh dan butuh membatalkan puasa, maka boleh dibatalkan.
Hukum membatalkan puasa karena sakit termasuk wajib, jika khawatir dapat membahayakan kesehatan. Contohnya pada orang sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh, dengan kondisi yang sudah tidak kuat berpuasa.
Umat Islam yang telah diberi keringanan saat sakit, wajib menyempurnakan ibadahnya pada waktu-waktu yang lain. Ketika sudah sehat, maka wajib hukumnya membayar sesuai dengan banyaknya jumlah puasa yang ditinggalkan.
Dalil kewajiban mengganti puasa pada orang sakit dijelaskan dalam firman-Nya berikut ini.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" (QS. Al-Baqarah: 185).
Dalam Islam, terdapat golongan orang sakit yang tidak diwajibkan mengganti puasanya, tetapi hanya membayar fidyah di akhir Ramadan. Fidyah adalah membayar satu kali puasa dengan satu kali makanan pokok dan lauk pauk.
Mereka yang hanya diwajibkan membayar fidyah adalah penderita sakit yang sudah tidak memiliki harapan kesembuhan. Golongan lainnya, yaitu orang yang sakit bila tidak makan.
Kewajiban fidyah dapat diambil dari harta yang dimiliki oleh si penderita sakit. Bila tidak ada, maka ahli waris berkewajiban untuk membayarnya.
Baca juga: Hukum Minum Obat saat Puasa yang Harus Diketahui Umat Islam
Hukum membatalkan puasa karena sakit adalah diperbolehkan. Puasa yang ditinggalkan, wajib diganti sesuai jumlah harinya saat telah kembali sehat.(DK)
