Konten dari Pengguna

Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 Maret 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit, sumber Unsplash/Kristine Wook
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit, sumber Unsplash/Kristine Wook
ADVERTISEMENT
Sakit adalah kondisi gangguan kesehatan yang dapat terjadi kapan saja, termasuk di bulan Ramadan. Sebagian umat muslim belum mengetahui hukum membatalkan puasa karena sakit.
ADVERTISEMENT
Sakit dapat menimbulkan kesulitan dalam berpuasa. Kondisi badan yang lemah, mual, nyeri, dan pusing, serta pengobatan yang harus dilakukan, seperti minum obat, suntikan, dikhawatirkan dapat mengganggu puasa.

Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit bagi Umat Muslim

Ilustrasi Hukum Membatalkan Puasa Karena Sakit, sumber Unsplash/Usman Yousaf
Sebagian umat tetap meneruskan puasanya saat sakit, karena belum mengetahui hukumnya. Diambil dari buku Syarah Fathal Qarib, Tim UIN Malang (2020:888), hukum membatalkan puasa karena sakit, adalah sebagai berikut.
Orang yang sakit saat berpuasa boleh menghentikan puasanya, jika memang termasuk kategori parah. Salah satu indikasinya, yaitu diperbolehkan untuk bertayamum.
Jika sakitnya terus menerus, maka boleh meninggalkan niat pada malam hari. Sementara orang yang ketika penyakitnya kambuh dan butuh membatalkan puasa, maka boleh dibatalkan.
Hukum membatalkan puasa karena sakit termasuk wajib, jika khawatir dapat membahayakan kesehatan. Contohnya pada orang sakit yang tidak diharapkan bisa sembuh, dengan kondisi yang sudah tidak kuat berpuasa.
ADVERTISEMENT
Umat Islam yang telah diberi keringanan saat sakit, wajib menyempurnakan ibadahnya pada waktu-waktu yang lain. Ketika sudah sehat, maka wajib hukumnya membayar sesuai dengan banyaknya jumlah puasa yang ditinggalkan.
Dalil kewajiban mengganti puasa pada orang sakit dijelaskan dalam firman-Nya berikut ini.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dalam Islam, terdapat golongan orang sakit yang tidak diwajibkan mengganti puasanya, tetapi hanya membayar fidyah di akhir Ramadan. Fidyah adalah membayar satu kali puasa dengan satu kali makanan pokok dan lauk pauk.
Mereka yang hanya diwajibkan membayar fidyah adalah penderita sakit yang sudah tidak memiliki harapan kesembuhan. Golongan lainnya, yaitu orang yang sakit bila tidak makan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban fidyah dapat diambil dari harta yang dimiliki oleh si penderita sakit. Bila tidak ada, maka ahli waris berkewajiban untuk membayarnya.
Hukum membatalkan puasa karena sakit adalah diperbolehkan. Puasa yang ditinggalkan, wajib diganti sesuai jumlah harinya saat telah kembali sehat.(DK)