Konten dari Pengguna

Hukum Memberi Makan Orang yang Tidak Puasa

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Maret 2024 21:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Memberi Makan Orang Yang Tidak Puasa, Foto: Unsplash/agny_illustration.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Memberi Makan Orang Yang Tidak Puasa, Foto: Unsplash/agny_illustration.
ADVERTISEMENT
Saat memasuki bulan suci Ramadan, tentu banyak hal yang sering ditanyakan oleh umat muslim. Salah satunya adalah hukum memberi makan orang yang tidak puasa.
ADVERTISEMENT
Tentunya saat memasuki bulan , umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Tetapi ada golongan yang diberikan keringanan untuk menjalankannya, yaitu disebabkan memiliki halangan atau udzur. Misalnya, seorang ibu hamil dan musafir.

Hukum Memberikan Makan Orang yang Tidak Puasa dalam Islam

Ilustrasi Hukum Memberi Makan Orang Yang Tidak Puasa, Foto: Unsplash/hoangpts.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, puasa adalah rukun Islam yang ke-4. Di bulan ini, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan selama 1 bulan penuh.
Namun, ada sebagian orang yang tidak bisa ikut menjalankan ibadah puasa dikarenakan halangan atau udzur. Oleh sebab itu, salah satu pertanyaan yang sering dicari saat bulan Ramadan adalah hukum memberi makan orang yang tidak berpuasa tersebut.
Jadi, memberi makan pada orang yang tidak berpuasa ini adalah mubah atau boleh. Asalkan orang yang tidak berpuasa ini dikarenakan sedang memiliki halangan atau udzur. Misalnya karena sakit, sedang dalam perjalanan, maka memberikan dan menyediakan makanan untuknya adalah boleh.
ADVERTISEMENT
Namun, jika seseorang tidak berpuasa tanpa ada alasan yang dibenarkan menurut syariat Islam, memberikan atau menyediakan makanan untuknya di siang hari bulan Ramadan tidak diperbolehkan.
Hal ini berlaku terlepas dari hubungan dekat seperti suami, saudara, atau orang lainnya. Tindakan memberikan makanan kepada orang yang tidak berpuasa dalam situasi ini dianggap sebagai menolong dalam melakukan perbuatan maksiat.
Dalam Islam, membantu atau mendukung terjadinya perbuatan maksiat dilarang. Oleh karena itu, memberikan makanan kepada seseorang yang tidak berpuasa tanpa alasan yang sah dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya: "Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan maksiat." (QS Al Maidah: 2).
Kemudian menukill dalam Kitab Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab, menjelaskan hukum bagi orang yang secara sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa:
ADVERTISEMENT
ومن ثم أفتى شيخنا محمد بن الشهاب الرملي بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان بعوض أو غيره، لأن في ذلك إعانة على معصيته
Artinya: "Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan Ramadan, baik melalui cara. Karena sesungguhnya hal tersebut adalah merupakan pertolongan dalam kemaksiatan (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310).
Dapat disimpulkan bahwa memberi makan orang yang tidak berpuasa karena sedang memiliki udzur atau halangan diperbolehkan. Sedangkan jika tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, maka tidak diperbolehkan. (Umi)