Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa di Malam Hari
14 Maret 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 23 April 2024 16:15 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pada saat memasuki bulan Ramadan, banyak orang mencari jawaban dari berbagai macam pertanyaan. Misalnya adalah hukum menonton film dewasa saat puasa di malam hari.
ADVERTISEMENT
Tentu saat bulan Ramadan, banyak orang menginginkan meraih pahala dan berkah. Hal ini disebabkan pada bulan tersebut, Allah Swt. melipatgandakan pahala hamba-hamba-Nya.
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa
Dikutip dari buku Tips Persiapan Ramadan karya Rumah Bermain Keagamaan Ibu Profesional Asia (2021: 15), Ramadan adalah bulan di mana umat muslim berlomba-lomba untuk beribadah dan mengisi waktu luang dengan berbagai kegiatan positif.
Ada juga umat muslim yang menghabiskan waktu dengan menonton film. Lantas, bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa di malam hari? Tentu jawaban dari pertanyaan ini sering dicari oleh sebagian umat muslim.
Menonton film dewasa artinya melihat atau memandang suatu objek penglihatan (yang diduga kuat) dengan syahwat. Pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, tindakan menonton film dewasa tidak membatalkan puasanya di saat siang hari. Namun, orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Sekalipun menontonnya di malam hari.
Selain itu, aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa di waktu siang hari tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa. Jika ditonton di malam hari juga bisa merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”
ADVERTISEMENT
(Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).
Demikian pembahasan mengenai hukum menonton film dewasa saat puasa di malam hari. Meski tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi pahala dan kualitas ibadahnya. (Umi)