Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memotong Kuku saat Haid dalam Islam
3 Juli 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terdapat sejumlah larangan bagi wanita haid yang perlu diketahui. Di antaranya, yaitu puasa, thawaf, berdiam diri di masjid, membaca Al-Qur'an, jima', diceraikan, dan lainnya.
Mengetahui Hukum Memotong Kuku saat Haid bagi Muslimat
Hukumnya diperbolehkan untuk memotong kuku bagi perempuan yang sedang haid, dan tidak perlu mencuci kuku yang sudah dipotong saat bersuci atau saat mandi junub (jinabat).
Tidak ada dalil hadis maupun Al-Qur'an yang melarang perempuan yang sedang haid untuk memotong kukunya. Bahkan hukum memotong kuku adalah sunah, karena kebersihan sebagian dari iman.
Dasar Hukum Memotong Kuku saat Haid
Berdasarkan buku Haid dan Kesehatan menurut Ajaran Islam, Majelis Ulama Indonesia (2016:55), dasar hukum memotong kuku saat haid adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. HR al-Turmudzi
Dari Abu Hurairah dan Nabi saw. Beliau bersabda:
Hadis tersebut menjelaskan bahwa mandi hadas besar harus dilakukan seksama, tidak boleh ada bagian kulit yang tak tersiram air termasuk kulit di bawah rambut, karena berpengaruh pada keabsahan salat.
Hadis tersebut tidak kuat untuk dijadikan alasan melarang wanita haid mencuci rambut atau memotong kuku yang kemudian dibuang di tempat sampah, karena tidak menjadi syarat sahnya shalat.
Justru ketika mandi suci semua bagian tubuh harus tersiram air secara merata, termasuk pangkal rambut dan kuku. Maka sebelum mandi kuku harus dipotong, dan potongannya boleh dibuang di tempat sampah tanpa harus dicuci, karena tidak diikutkan dalam salat.
ADVERTISEMENT
Kuku yang masih menempel di jari yang harus tersiram air, karena harus disucikan untuk diikutkan dalam melaksanakan salat.
2. Mahzab Syafi'i
Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyatakan:
النص على أن الحائض تأخذها انتهى يعني الظفر والعانة والإبط
Baca juga: Hukum Membaca Alquran Saat Sedang Haid
Hukum memotong kuku saat haid dalam Islam adalah diperbolehkan. Memotong kuku bukan termasuk salah satu larangan saat haid dalam ajaran Islam. (DK)